Berita Jakarta, asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengadakan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan investor.
“Kami membutuhkan dukungan hukum dan keamanan, khususnya dalam eksekusi pemberantasan mafia tanah,” ujar Nusron Wahid.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak-hak tanah mereka serta menjamin kenyamanan investor yang berinvestasi di Indonesia dari gangguan mafia tanah,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap mafia tanah dan siap menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah.
“Bagi mafia tanah, kita akan kenakan sanksi berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tetapi juga pidana pencucian uang. Kami akan telusuri hingga penggunaan dan tempat penyimpanan uang hasil kejahatan tersebut agar bisa dikembalikan kepada negara atau masyarakat,” tegasnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah strategis dari Kementerian ATR/BPN dan menyatakan dukungannya dalam pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.
“Polri mendukung upaya pemberantasan mafia tanah untuk melindungi masyarakat yang selama ini bersengketa terkait hak tanah, baik antar-korporasi maupun individu, serta menindak tegas pihak yang melanggar hukum,” kata Listyo Sigit.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Widodo, serta beberapa pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Dari pihak Polri, hadir Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Wakabareskrim, serta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat upaya penegakan hukum dan mempersempit ruang gerak mafia tanah, demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.