Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

- Redaktur

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah menyalurkan anggaran hibah bagi lembaga keagamaan sebesar Rp16,214 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Ciamis, Anwar Solahudin, mengatakan bahwa hibah tersebut diberikan kepada lembaga yang berdasarkan ketentuan diperbolehkan menerima hibah secara rutin, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masjid Agung, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) maupun Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). Selain itu, hibah juga diberikan kepada lembaga keagamaan lain yang telah terdaftar di kementerian terkait.

Seluruh penerima hibah tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, Anwar mengungkapkan bahwa tidak semua hibah yang telah dianggarkan dapat direalisasikan karena sejumlah kendala.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 19 Tahun 2025, hibah tidak dapat diberikan secara berturut-turut setiap tahun, kecuali bagi lembaga tertentu yang memang diperbolehkan oleh regulasi.

“Sebagai contoh, jika pada tahun 2025 Masjid Al Misbah menerima hibah, maka pada tahun 2026 masjid tersebut tidak dapat kembali menerima hibah,” ujarnya.

Anwar menambahkan, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah melakukan efisiensi akibat keterbatasan anggaran. Dampaknya, besaran hibah yang diterima sejumlah lembaga mengalami pengurangan.

Baca Juga :  Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

“Karena keterbatasan anggaran, dilakukan penyesuaian berupa pengurangan nilai hibah yang akan diterima,” katanya.

Kondisi tersebut menyebabkan beberapa lembaga penerima hibah memilih untuk tidak mengajukan permohonan pencairan karena menilai nilai hibah yang diterima setelah efisiensi dianggap terlalu kecil.

“Mereka beranggapan dengan nilai tersebut tidak akan mencukupi. Padahal lembaga keagamaan yang perlu difasilitasi jumlahnya sangat banyak dan tidak terbatas pada satu agama saja. Namun di lapangan, mayoritas yang mengajukan memang lembaga keagamaan Islam,” jelasnya.

Anwar menegaskan bahwa pencairan hibah sepenuhnya bergantung pada pengajuan permohonan pencairan dari masing-masing penerima. Hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat lembaga yang tidak mengajukan pencairan dengan alasan nominal hibah yang relatif kecil.

Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa dalam kondisi keuangan daerah saat ini, Pemkab Ciamis masih mampu mengakomodasi kebutuhan lembaga penerima hibah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Dalam evaluasi tentu ada catatan, termasuk lembaga yang tidak menempuh proses pencairan. Namun pada prinsipnya, hibah tetap direalisasikan sesuai ketentuan. Untuk pembangunan atau rehabilitasi, hibah biasanya digunakan untuk pembelian material, sementara upah kerja bersifat swadaya masyarakat karena hibah merupakan stimulan untuk mendorong partisipasi dan gotong royong,” sambungnya.

Baca Juga :  Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Untuk penerima hibah rutin, penyaluran hibah tetap mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan serta kondisi keuangan daerah. Jadwal kegiatan menjadi salah satu prioritas dalam pencairan hibah, meski tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Terkait kriteria penerima hibah, Anwar menegaskan bahwa setiap lembaga wajib memiliki legalitas yang sah, terdaftar di kementerian terkait sekurang-kurangnya selama tiga tahun, memiliki kepengurusan yang jelas, serta berdomisili di Kabupaten Ciamis.

“Jika tidak memiliki legalitas atau kepengurusan yang jelas, tentu hibah tidak akan diproses karena bertentangan dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2025. Selain itu, penerima hibah juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” tegasnya.

Anwar juga mengimbau para penerima hibah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan Bagian Kesra.

“Hibah ini gratis dan tidak ada pungutan apa pun. Jika ada yang meminta uang atau barang dengan alasan imbalan hibah, jangan ditanggapi dan segera laporkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur
Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial
Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas
Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis
BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa
RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat
DPRD Ciamis Soroti Maraknya Keuangan Ilegal, Penyuluh Agama Didorong Jadi Garda Edukasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!