Berita Surabaya, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).
Dalam acara yang digelar di Kantor Pengurus PWNU Jawa Timur, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan (Kantah) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat sertipikasi hak atas tanah yang dimiliki oleh NU secara struktural dan komunitas
keagamaan berbasis NU di Jawa Timur.
Menurutnya, hal ini penting untuk mendorong pendaftaran, pemetaan, dan
sertipikasi tanah di setiap kabupaten/kota, guna memberikan kepastian hukum bagi aset tanah yang dimiliki oleh keluarga besar NU.
“Ini untuk mempercepat sertipikasi hak atas tanah yang dimiliki NU, baik secara struktural maupun untuk komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur. Kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah yang dimiliki memiliki kepastian hukum, agar tidak menimbulkan sengketa atau konflik tanah di masa depan,” ujar Menteri Nusron di hadapan para peserta acara.
Kerja sama ini juga terkait dengan percepatan layanan pertanahan dan sertipikasi tanah milik serta tanah wakaf badan hukum perkumpulan NU. Menteri ATR/BPN menambahkan, selain tanah wakaf NU, sertipikasi tanah rumah ibadah lainnya, termasuk gereja, juga akan dipermudah.
“Selain NU, Muhammadiyah juga sama. Semua akan kita permudah sertipikasinya, termasuk aset gereja,” tegas Nusron.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sebanyak sembilan sertipikat tanah wakaf milik Perkumpulan NU dan tiga sertipikat tanah wakaf lainnya di Jawa Timur.
Pendaftaran tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi umat dalam menjalankan ibadah.
Ketua PWNU Jawa Timur, Abdul Hakim Mahfudz, mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempermudah pendaftaran tanah wakaf perkumpulan NU.
Ia berharap, kolaborasi ini dapat mempercepat layanan pertanahan serta menertibkan administrasi pertanahan di Jawa Timur, khususnya dalam mengatasi masalah sertipikasi tanah wakaf non-produktif.
“Kami menyadari banyaknya permasalahan sertipikasi tanah wakaf non-produktif, namun dengan pelayanan yang semakin dipermudah, kami optimis dapat menuntaskan masalah ini.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan pemerintah, kami dapat memproses sertipikasi untuk pondok pesantren dan yayasan,” ungkap Abdul Hakim Mahfudz.