Berita Jakarta, Asajabar.com – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menggelar konferensi pers pada Selasa, 3 Desember 2024, di Sekretariat GEKANAS, Ruko Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers tersebut, GEKANAS menegaskan penolakan terhadap privatisasi dan swastanisasi Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan tagline Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023 Adalah Bentuk Konkret Kedaulatan Energi Dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
GEKANAS, yang terdiri dari berbagai aliansi serikat pekerja dan organisasi buruh, termasuk FSP KEP SPSI, FSPLEM-KSPSI, FSPI, dan lainnya, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 November 2024 menjadi tonggak penting bagi kedaulatan energi Indonesia.
Koordinator GEKANAS sekaligus Pimpinan Cabang PPIP Tanjung Priok, Abdullah mengungkapkan bahwa MK menegaskan dalam Putusan No. 39/PUU-XXI/2023 bahwa sektor ketenagalistrikan, yang mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik, harus dikuasai oleh negara.
“MK menegaskan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan cabang produksi penting yang harus dikuasai oleh negara, bukan diserahkan kepada pihak swasta,” kata Abdullah dalam konferensi pers.
Putusan MK ini, lanjut Abdullah, menguatkan keputusan sebelumnya, termasuk pada Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, yang mengharuskan negara memiliki kontrol penuh atas sektor ketenagalistrikan.
Menurut GEKANAS, praktek ketenagalistrikan yang saat ini berjalan, dengan banyaknya pembangkit listrik swasta (IPP), bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang ditegaskan oleh MK.
Isi Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023
Beberapa poin penting dalam putusan MK tersebut antara lain:
• Ketenagalistrikan Harus Terintegrasi: Usaha ketenagalistrikan yang mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik tidak boleh dipisah-pisahkan (unbundling). Semuanya harus dilakukan secara terintegrasi oleh negara.
• Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN): Rencana usaha ketenagalistrikan nasional harus melibatkan pertimbangan dari DPR RI sebagai representasi rakyat.
Berdasarkan putusan tersebut, GEKANAS menyerukan agar praktek ketenagalistrikan yang ada saat ini segera disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK, khususnya terkait dengan penguasaan negara terhadap sektor ini dan penghapusan dominasi pembangkit swasta tanpa kepemilikan negara.
Pernyataan GEKANAS
Dalam siaran persnya, GEKANAS mengeluarkan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI:
• Patuh pada Putusan MK: Semua warga negara dan pihak terkait, termasuk institusi negara, diminta untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023.
• Perbaikan Sistem Ketengalistrikan: Pemerintah harus segera memperbaiki praktek usaha penyediaan ketenagalistrikan, mulai dari pembangkitan hingga penjualan listrik, untuk memastikan peran dan kepemilikan negara tetap dominan.
• Keterlibatan DPR RI dalam RUKN: DPR RI harus proaktif dalam merumuskan RUKN dan aturan turunan yang melibatkan partisipasi publik, untuk mewujudkan kedaulatan energi di Indonesia.
GEKANAS menegaskan bahwa kedaulatan energi adalah salah satu pilar penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Jika energi kita tidak berdaulat, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai,” tambah Abdullah.
Dengan demikian, GEKANAS menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan. (GERI)