Berita pekanbaru, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan dalam agenda pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Kamis (24/04/2025).
“Saya ditugaskan oleh Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujar Menteri Nusron.
Mengacu pada Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, tercatat sebanyak 126 perusahaan di Provinsi Riau yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. Terkait hal ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pengelompokan berdasarkan lokasi perusahaan, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
“Lakukan identifikasi, mana HGU yang terbit sebelum kawasan hutan ditetapkan dan mana yang terbit sesudahnya. Sesuai MoU dengan Kementerian Kehutanan, HGU yang terbit lebih dulu dari penetapan kawasan hutan tetap diakui,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan program pendaftaran tanah. Dari estimasi 3,531 juta bidang tanah di Provinsi Riau, baru sekitar 2,152 juta bidang atau 60,93% yang telah terdaftar.
“Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah atau 39% yang belum terdaftar. Ini perlu segera dipetakan dan diselesaikan,” lanjutnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam paparannya menjelaskan bahwa dari 126 perusahaan yang disebutkan, saat ini:
• 56 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
• 13 belum mengajukan HGB
• 10 telah terbit Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
• 25 dalam proses penerbitan HGU
• 19 belum mengajukan HGU
• 3 perusahaan tidak memiliki data
Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta dihadiri para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.