Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

- Redaktur

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kelontongan yang dibangun diatas trotoar yang terletak di jalan Ciptomangunkusumo atau Jalan lingkungan Stadion Galuh Ciamis.

Toko kelontongan yang dibangun diatas trotoar yang terletak di jalan Ciptomangunkusumo atau Jalan lingkungan Stadion Galuh Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mengaku memberikan tenggat waktu terakhir hingga Rabu, 30 April 2025 kepada pemilik toko kelontong Kasimura untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar Jalan Ciptomangunkusumo, kawasan Stadion Galuh Ciamis.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur standar operasional (SOP) jika bangunan tersebut tidak dibongkar secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami akan melakukan pembongkaran jika sampai hari ini bangunan itu masih berdiri. Ini sesuai SOP yang berlaku,” kata Uga kepada Asajabar.com, lusa kemarin.

Menurut Uga, laporan mengenai keberadaan bangunan di atas trotoar itu diterima melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada 12 November 2024. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan rapat koordinasi dan peninjauan ke lokasi.

Baca Juga :  Afwaja Center Gelar Pelepasan 383 Calon Mahasiswa Al-Azhar, Guru Besar Mesir Turut Hadir

“Pemilik toko sempat meminta waktu selama satu tahun agar bangunannya tidak dibongkar. Bahkan, saat kami temui, hanya istrinya yang ada di lokasi. Suaminya tidak pernah muncul, ini juga menjadi pertimbangan kami,” ujar Uga.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melibatkan aparat setempat hingga tingkat RT dan RW untuk menindaklanjuti kasus ini. Pemilik toko kemudian meminta penundaan pembongkaran hingga setelah Lebaran 2025 dengan alasan keterbatasan finansial.

Baca Juga :  Retribusi Wisata Ciamis Capai 80 Persen hingga Oktober 2026, Situ Lengkong Panjalu Jadi Penyumbang Terbesar

Sebagai bentuk toleransi, Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 23 April 2025, dan kembali memperpanjangnya sampai 30 April 2025. Namun hingga kini, bangunan toko masih berdiri kokoh di atas trotoar.

Sebelumnya, toko kelontong Kasimura diduga mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas umum tersebut. Keberadaan bangunan itu menuai keluhan dari warga.

“Saya prihatin. Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, tapi sekarang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Andrean, warga Ciamis, saat ditemui pada Senin (28/4/2025).

Andrean juga mempertanyakan peran Satpol PP dalam menertibkan pelanggaran tersebut. Ia berharap aparat bertindak tegas agar fasilitas umum tidak disalahgunakan.

Berita Terkait

Retribusi Wisata Ciamis Capai 80 Persen hingga Oktober 2026, Situ Lengkong Panjalu Jadi Penyumbang Terbesar
Kemenag Ciamis Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Itjen Tekankan Perubahan Mindset
Petakan Potensi Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Ciamis Diminta Jujur Isi Formulir COI
Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan
Disnakkan Ciamis dan MUI Bekali Juru Sembelih dengan Kompetensi Syariat dan Teknis
BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat
BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:08 WIB

ATR/BPN Percepat Layanan Pengukuran Tanah, Waktu Tunggu Dijadwalkan Tujuh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Kementerian ATR/BPN dan PANRB Bahas Penguatan Kelembagaan BRAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Dukung Iklim Investasi, BPN Banten Catat 3,75 Juta Bidang Tanah Bersertipikat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Dari UPZ Desa Menuju Kemandirian Umat, BAZNAS Ciamis Bawa Terobosan Zakat ke Rakornas 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Dari One Map ke One Parcel, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Ekosistem Informasi Pertanahan Terintegrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Terencana, Warga Halmahera Barat dan Tanjung Jabung Timur Rasakan Manfaatnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:29 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Kini Lebih Mudah Urus Sertipikat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Urus Pengukuran Tanah Makin Pasti dan Cepat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!