Layanan Pengukuran Terjadwal, Proses Sertipikasi Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 12 Hari

- Redaktur

Kamis, 3 September 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepastian jadwal pengukuran membantu masyarakat mengatur waktu dan menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum petugas ukur datang ke lokasi bidang tanah. Manfaat tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tanahnya saat ini sedang dalam proses pengukuran untuk sertipikasi.

“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi proses pengukuran oleh petugas ukur di lokasi tanahnya, Senin (31/08/2026) pagi.

Pengalaman tersebut berbeda dengan proses pengukuran yang pernah dijalani Sari sebelumnya. Sebelum adanya layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah), ia mengaku harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran.

Perubahan tersebut membuat Sari terkejut karena jadwal pengukuran sudah diterima sejak awal dan pelaksanaannya berlangsung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Targetkan PERINTIS 10 Hari Berlaku Nasional Mulai 2027

“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkap Sari.

Menurut Sari, kepastian jadwal membuat proses pelayanan menjadi lebih jelas. Ia menilai masyarakat kini dapat lebih yakin untuk mengajukan permohonan layanan pertanahan secara mandiri ke Kantah.

“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.

Kepastian jadwal tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuat pelaksanaan pengukuran oleh petugas menjadi lebih terarah. Hal tersebut disampaikan petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), yang bertugas mengukur tanah milik Sari.

Menurut Dudung, jadwal yang telah ditetapkan membantu petugas mempersiapkan pelaksanaan pengukuran sekaligus meminimalkan potensi kendala sebelum datang ke lokasi. Dengan demikian, pekerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Baca Juga :  Warga Jakarta Pusat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Antrean hingga Cek Berkas Pertanahan

“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifkan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.

Dudung berharap kepastian yang diberikan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah.

“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan masuk, terbitnya PBT, hingga terbitnya sertipikat tanah ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Targetkan PERINTIS 10 Hari Berlaku Nasional Mulai 2027
Sertipikat Elektronik Kurangi Risiko Hilang dan Rusak, Tersimpan Aman di Brankas Elektronik
Warga Jakarta Pusat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Antrean hingga Cek Berkas Pertanahan
Warga Tangsel Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari
11 Juta Rumah MBR Ditargetkan Bersertipikat, ATR/BPN Siapkan Program hingga 2029
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
59 Persen Tanah Wakaf Telah Bersertipikat, ATR/BPN Targetkan Tuntas 2028
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Dukungan Kepastian Hukum bagi MBR

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

Belanja Hemat di Tengah Kemarau, Warga Baregbeg Serbu Gerakan Pangan Murah

Rabu, 2 September 2026 - 18:00 WIB

Pembinaan Anugerah Masjid Ramah II Ciamis Bidik Perubahan Cara Takmir Melayani Umat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:20 WIB

BAZNAS Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke-15

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemenag Apresiasi Kontingen Ciamis Juara Umum Porseni Jabar, Potensi Madrasah Makin Diperhitungkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Pramuka Garuda Dapat Prioritas, Kwarcab Kota Tasikmalaya Gandeng Sejumlah Kampus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Penasihat IPHI Ciamis Dorong Pembentukan UPZ untuk Optimalkan ZIS Jamaah Haji

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Perkuat Syukur Kemerdekaan dan Kerukunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kemenag Ciamis Ajak ASN Rawat Kerukunan Antarumat Beragama

Berita Terbaru

Nasional

Warga Tangsel Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:32 WIB

error: Content is protected !!