Berita Ciamis, Asajabar.com – Dimomen Hari Raya Iduladha, warga Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, beramai-ramai menitipkan hewan kurbannya untuk disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Harsono Sudiro, Jumat (6/6/2025).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia mengikuti program arisan kurban bersama enam orang lainnya. Dalam program tersebut, setiap peserta menyisihkan dana secara kolektif untuk membeli satu ekor sapi.
Contohnya, jika seekor sapi seharga Rp20 juta. Dengan sistem patungan, masing-masing peserta membayar sekitar Rp2.857.000.
Selain biaya pembelian hewan, warga juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp3.800.000 untuk proses penyembelihan yang diselenggarakan oleh panitia.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, drh. Asri Kurnia, menjelaskan bahwa retribusi resmi di RPH telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis, yakni sebesar Rp25.000 per ekor. Biaya ini mencakup seluruh pelayanan pemotongan di RPH.
“Tidak ada biaya lainnya. Kalau pun ada pemberian dari pemilik hewan, di luar itu, misalnya untuk rokok petugas, itu merupakan bentuk kadeudeuh (tanda terima kasih) dari masyarakat. Adapun biaya yang disetorkan ke Pemkab Ciamis ditetapkan sebesar Rp25.000 per ekor.
Pada hari ini, terdapat enam ekor sapi dan satu ekor kambing yang disembelih di RPH. Semua hewan kurban telah menjalani pemeriksaan post-mortem,” ujar drh. Asri.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa daging dan organ dalam dari hewan-hewan yang disembelih dalam kondisi normal dan layak konsumsi. Tidak ditemukan indikasi penyakit atau kelainan pada organ vital hewan kurban.