Sentuh Tanahku Mudahkan Masyarakat Akses Informasi Peralihan Hak Tanah

- Redaktur

Jumat, 12 September 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena berbagai kebutuhan, mulai dari jual beli, lelang, tukar-menukar, hibah, hingga pewarisan. Semua proses tersebut wajib melalui mekanisme balik nama dari pemilik lama kepada pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis melalui AppStore dan Playstore.

“Masyarakat bisa mengecek alur balik nama dari Sentuh Tanahku, mulai dari syarat dokumen yang dibutuhkan hingga simulasi biaya. Biaya balik nama ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah, dan semua perhitungan bisa diperkirakan lewat fitur Simulasi Biaya di aplikasi,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Harison menambahkan, aplikasi ini juga menampilkan informasi rinci mengenai berbagai layanan pertanahan.

Dari laman utama, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan”, lalu submenu “Info Layanan” untuk mendapatkan informasi sesuai kebutuhan, termasuk mengenai peralihan hak pewarisan.

Dalam proses balik nama tanah warisan, terdapat sedikitnya delapan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  2. Surat kuasa bila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya;
  4. Sertipikat tanah asli;
  5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan;
  6. Akta Wasiat Notariel;
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya;
  8. Bukti lunas BPHTB/SSB atas tanah warisan.
Baca Juga :  Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

“Khusus untuk peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB,” jelas Harison.

Selain layanan peralihan hak, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:13 WIB

Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!