Berita Jakarta, Asajabar.com – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali melangkah dalam upaya menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Organisasi tersebut secara resmi menyerahkan dokumen kelembagaan dan data keanggotaan kepada Tim Pendataan Dewan Pers sebagai bagian dari proses administrasi dan verifikasi, Kamis (23/7/2026), di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penyerahan dokumen dipimpin langsung Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba bersama jajaran pengurus pusat. Mereka diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang diketuai Winarto, didampingi sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja), yakni Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.
Di luar ruang pertemuan, ratusan pengurus dan anggota PJS dari berbagai provinsi menunggu jalannya proses penyerahan berkas. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap langkah organisasi yang tengah menempuh tahapan untuk memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.
Rombongan PJS terdiri atas Ketua Umum Mahmud Marhaba, Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta sejumlah pengurus pusat dan pimpinan DPD PJS dari berbagai daerah.
Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba mengatakan penyerahan dokumen kali ini merupakan bagian dari ikhtiar berkelanjutan PJS untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers.
“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” ujarnya.
Mahmud mengungkapkan, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pada tahap awal, sekitar 650 anggota diajukan untuk mengikuti proses verifikasi administrasi.
Menurutnya, PJS siap melakukan penyempurnaan apabila masih terdapat kekurangan dalam dokumen yang telah disampaikan.
“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa tim yang dipimpinnya hanya bertugas menerima serta melakukan pendataan awal terhadap seluruh dokumen yang diserahkan organisasi wartawan.
Ia menegaskan, keputusan mengenai diterima atau tidaknya suatu organisasi sebagai konstituen Dewan Pers sepenuhnya menjadi kewenangan rapat pleno komisioner setelah seluruh tahapan validasi dan verifikasi selesai dilaksanakan.
“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelas Winarto.
Ia menerangkan, setelah dokumen diterima, tim akan melakukan pemilahan data keanggotaan berdasarkan provinsi sebelum dilanjutkan ke proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Winarto juga menjelaskan bahwa pembinaan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Sementara urusan peningkatan kompetensi wartawan, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi tanggung jawab Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Proses penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh optimisme. Bagi PJS, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi untuk memperoleh pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.













