Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Tim Pembina Posyandu menggelar kegiatan Pembinaan Kelembagaan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi ketua tim pembina posyandu tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Ciamis pada Rabu (15/10/2025).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Erma, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan acara dari DPMD, melainkan diselenggarakan oleh Tim Pembina Posyandu Kabupaten Ciamis yang diketuai oleh Bupati Ciamis sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 17.
“Saya tekankan bahwa kegiatan ini merupakan acara dari Tim Pembina Posyandu Kabupaten Ciamis yang diketuai oleh Ibu Bupati. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Ibu Bupati, sesuai ketentuan dalam Permendagri 13 Tahun 2024,” ujar Erma.
Ia menjelaskan, kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Permendagri 13 Tahun 2024 kepada ketua tim pembina posyandu di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Regulasi baru tersebut mewajibkan seluruh posyandu di Indonesia menerapkan layanan 6 SPM sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Permendagri ini masih baru, sehingga perlu disosialisasikan secara menyeluruh sebelum diterapkan di lapangan. Saat ini fokus kami adalah mendorong transformasi posyandu yang sebelumnya hanya buka satu kali pelayanan, menjadi enam jenis pelayanan sesuai Permendagri tersebut,” tambahnya.
Erma juga menegaskan bahwa seluruh posyandu di Kabupaten Ciamis dinyatakan aktif berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Status aktif dan tidak aktif posyandu mengacu pada versi Kementerian Kesehatan. Berdasarkan laporan dari Dinkes kepada tim pembina kabupaten, seluruh posyandu di Ciamis berstatus aktif,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 258 ketua tim pembina posyandu desa, 7 ketua tim pembina kelurahan, dan 27 ketua tim pembina kecamatan, dengan total 292 peserta.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap seluruh tim pembina di tingkat bawah dapat memahami dan mengimplementasikan Permendagri 13 Tahun 2024, sehingga pelayanan posyandu di Kabupaten Ciamis semakin optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.