Berita Jakarta, Asajabar.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, untuk pertama kalinya menggelar pertemuan dengan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan pengarahan mengenai peran strategis PPNS dalam pemeriksaan dan penegakan hukum administrasi di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali bahwa Bapak/Ibu PPNS adalah aset Kementerian ATR/BPN yang sangat diperlukan saat ini. Tidak semua pegawai memiliki kemampuan lidik dan sidik seperti Bapak/Ibu. Saya harapkan peran teman-teman PPNS dalam pemeriksaan internal maupun dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),” ujar Pudji Prasetijanto Hadi dalam kegiatan Pengarahan PPNS Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Pudji menjelaskan, peran awal PPNS di lingkungan Kementerian ATR/BPN adalah melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pegawai yang tengah menghadapi persoalan hukum. “Nantinya para penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, tinggal bagaimana penyidik itu merangkai menjadi satu menjadi sebuah petunjuk. Atas kemampuan teman-teman penyidik ini, diharapkan dapat membantu saya di Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal,” jelasnya.
Untuk memperkuat peran dan kewenangan PPNS di lapangan, Sekjen Kementerian ATR/BPN berencana mengirim surat resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung agar PPNS ATR/BPN difasilitasi dalam menjalankan tugas pemeriksaan maupun penyidikan di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya bersurat agar PPNS ATR/BPN difasilitasi saat melakukan pemeriksaan maupun penyidikan di Polda dan Polres di seluruh Indonesia,” ungkap Pudji.
Ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum internal yang dilakukan PPNS bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi para pegawai di daerah. “Kita ingin membantu pegawai di daerah yang erat kaitannya dengan hukum agar mereka dapat bekerja dengan tenang. Kita di pusat memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk melindungi teman-teman di daerah,” tuturnya.
Dalam kegiatan pengarahan tersebut, turut hadir Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN, Budi Santosa, serta sejumlah PPNS Penataan Ruang dari berbagai unit kerja.













