Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian signifikan sektor pertanahan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Program pendaftaran tanah menunjukkan peningkatan pesat dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat serta penerimaan negara.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Menteri Nusron, Kamis (23/10/2025).
Selama satu tahun terakhir, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat. Dari program tersebut, tercatat tambahan nilai ekonomi mencapai Rp1.021,95 triliun.
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” jelasnya.
Nusron merinci bahwa kontribusi ekonomi tersebut berasal dari Hak Tanggungan Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun.
“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” tambahnya.
Selain pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan tertentu seperti garis pantai, sempadan sungai, dan kawasan hutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang tepat dan meminimalkan potensi sengketa.
“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjalan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” tegas Menteri Nusron.
Hingga saat ini, secara nasional sebanyak 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97 juta bidang telah bersertipikat. Capaian tersebut memperlihatkan kemajuan signifikan menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memperkuat pemerataan aset bagi seluruh warga negara.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.













