Berita Samarinda, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam dan lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025), sebagai upaya mencari solusi bersama guna memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah setempat.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk berbicara dari hati ke hati mengenai masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya.
Menteri Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf menjadi penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadah yang merupakan rumah Allah, justru bermasalah di masa depan,” tegasnya.
Menurutnya, sengketa tanah wakaf sering muncul seiring meningkatnya nilai ekonomi lahan dan pesatnya pembangunan. Fenomena tersebut kerap terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa, pada lokasi-lokasi yang bersinggungan dengan proyek infrastruktur strategis.
Berdasarkan hasil pengecekan data nasional, tingkat sertipikasi tanah wakaf masih rendah, termasuk di Kalimantan Timur. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf di provinsi tersebut, baru 291 bidang atau sekitar 10 persen yang bersertipikat. “Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya 10 persen. Angka ini masih jauh di bawah standar nasional,” ungkap Menteri Nusron.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen ormas Islam dan lembaga keagamaan untuk memperkuat sinergi dalam mempercepat proses sertipikasi. Beberapa pihak yang dilibatkan antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dalam dua tahun ke depan, serta menekankan bahwa persoalan sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.
Selain itu, ia menyoroti masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW)—dokumen penting yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai dasar sertipikasi.
“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini banyak sekali terjadi,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti data yang sudah ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan.
“Mari kita wujudkan komitmen bersama, agar tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan ormas dan lembaga Islam, di antaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.













