Nusron Wahid Tegaskan Sempadan Sungai dan Danau Adalah Hak Bersama, Bukan Milik Pribadi

- Redaktur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menjelang musim hujan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian dan lembaga untuk menghadapi potensi banjir, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan, menurutnya, adalah penertiban bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya.

“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan KSN, kita tertibkan bangunan di sepanjang sempadan dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menteri Nusron menjelaskan, kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, bukan private right. Karena itu, yang berhak menyertipikatkan adalah pemerintah—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota—sesuai dengan otoritas yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadirannya dalam rapat koordinasi ini juga untuk memitigasi risiko hukum dan administratif yang kerap muncul akibat ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi.

“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum. Selain kasus di kawasan hutan mangrove, banyak juga yang terkait sempadan ini,” ungkapnya.

Dari hasil diskusi, Menteri Nusron menyimpulkan empat langkah utama dalam penanganan kawasan sempadan, yaitu:

1. Penyeragaman regulasi antarinstansi.

2. Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran tanah di kawasan sempadan.

3. Pemeliharaan dan pemberian tapal batas yang jelas.

Baca Juga :  Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN

4. Penanganan terhadap kasus keterlanjuran pembangunan.

Sementara itu, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan garis sempadan di sembilan kawasan danau sebagai langkah awal untuk penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.

“Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk menyertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.

Diana juga mendukung upaya harmonisasi peraturan antarinstansi agar pelaksanaan di daerah berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berita Terkait

ATR/BPN Manfaatkan Libur Nataru untuk Perluas Akses Layanan Pertanahan
Penutupan Rakernis Setjen ATR/BPN, Tata Usaha Diminta Kuasai Substansi Teknis
Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN
Libur Nataru, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Pertanahan di Kantor BPN
Masyarakat Rasakan Kemudahan Akses Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
Pengendalian SOP Jadi Sorotan Dirjen PHPT dalam Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN
Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026
Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:02 WIB

ATR/BPN Manfaatkan Libur Nataru untuk Perluas Akses Layanan Pertanahan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WIB

Penutupan Rakernis Setjen ATR/BPN, Tata Usaha Diminta Kuasai Substansi Teknis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:01 WIB

Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:44 WIB

Libur Nataru, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Pertanahan di Kantor BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pengendalian SOP Jadi Sorotan Dirjen PHPT dalam Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:06 WIB

Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 11:14 WIB

Jelang Nataru, Polres Indramayu Tertibkan U-Turn di Jalur Pantura

Berita Terbaru

error: Content is protected !!