Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai penguatan strategi ketahanan pangan melalui pengamanan Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Selasa (11/11/2025).
Nusron menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan bangsa. Karena itu, ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah, harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” ujar Nusron di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
LP2B merupakan bagian dari LBS yang ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Lahan tersebut memiliki tingkat perlindungan lebih tinggi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional dalam jangka panjang.
Nusron memaparkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, capaian LP2B sudah mencapai 95%. Namun di tingkat kabupaten/kota, baru 194 daerah yang mencantumkan LP2B dalam RTRW mereka.
“Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 57%, sehingga masih rentan terhadap alih fungsi lahan,” jelas Nusron.
Lebih jauh, Nusron mengungkapkan bahwa dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD. Tim ini akan bertugas memverifikasi data dan mengawal pengendalian alih fungsi lahan sawah.
“Tujuannya agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan lain,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah. Ia menyebut kebijakan perlindungan lahan sawah akan memberikan kepastian bagi para petani dalam mengelola lahan secara strategis dan jangka panjang.
“Dengan penetapan LSD, lahan sawah terlindungi dari alih fungsi. Para petani bisa merasa lebih tenang dan dapat merencanakan pengelolaan lahan dengan lebih baik,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dan perwakilan sejumlah kementerian/lembaga. Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh: Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.







