Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia memastikan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron Wahid, Jumat (14/11/2025).
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat dilakukan melalui skema dua siklus selama 95 tahun. Seluruh pemberian hak harus kembali mengacu pada batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Nusron menilai ketetapan MK tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sekaligus memperkuat posisi negara dan tetap memberikan kepastian hukum bagi investasi serta pembangunan IKN.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah pembangunan IKN. Ia menegaskan keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial sebagai prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Menteri Nusron memastikan bahwa mekanisme evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus ditingkatkan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan.







