Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses layanan akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat demi menghadirkan birokrasi yang bersih, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian—kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian apakah urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Nusron dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).
Nusron mengungkapkan bahwa peningkatan layanan tidak hanya berfokus pada target administratif, tetapi juga memastikan pemohon memperoleh kejelasan status berkas. Setelah evaluasi internal dua pekan sebelumnya, tercatat adanya progres signifikan berupa penurunan tunggakan hingga 18.000 layanan.
“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi yang bersifat eksponensial agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang menangani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, Nusron menekankan perlunya perubahan pola kerja di internal ATR/BPN. Setiap satuan kerja, tegasnya, wajib memberikan kepastian waktu, kepastian biaya, serta kepastian apakah permohonan bisa diproses atau tidak.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa ATR/BPN harus bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang menggunakan anggaran APBN ini memerlukan pengawasan ketat dan pertanggungjawaban yang transparan.
“Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya tunggakan berulang, Nusron berencana menerbitkan regulasi baru pada awal 2026 jika penyelesaian tunggakan belum sepenuhnya tuntas. Regulasi tersebut akan mengadopsi prinsip ‘first in, first out’ sehingga berkas diproses sesuai antrean dan meminimalkan celah penyimpangan.
Rapat evaluasi ini juga diisi dengan paparan teknis oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.
Jalannya rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, bersama Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi.
Rapat dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama secara luring, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 88 Kantor Pertanahan yang dinilai menjadi prioritas penyelesaian berkas.













