Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian ketat alih fungsi lahan pertanian. Hal tersebut sejalan dengan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Jika fungsi manajemen risiko ini diabaikan, ketahanan pangan nasional bisa terancam. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menteri Nusron menekankan bahwa target LP2B sebesar 87 persen bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B disusun secara bertahap, dimulai dari 75 persen pada 2025 hingga mencapai 87 persen pada 2029. Target tersebut menjadi acuan bagi seluruh rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Namun demikian, kondisi di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Hingga kini, terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah melampaui 87 persen.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan, terutama di wilayah yang telah menetapkannya. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, sebelum kebijakan LSD diterapkan, penyusutan lahan sawah mencapai 49.585 hektare. Setelah LSD berjalan pada 2021, angka penyusutan menurun signifikan menjadi 2.585 hektare.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu bagi pemerintah daerah melakukan pembenahan tata ruang.
“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus berjalan, industri berjalan, energi berjalan, dan perumahan juga berjalan. Namun, semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian.













