3.572 Tenaga Honorer di Ciamis Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah PPPK Paruh Waktu sedang merayakan suka cita usai mendapatkan SK.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu sedang merayakan suka cita usai mendapatkan SK.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis menuntaskan salah satu agenda penting penataan aparatur dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga honorer.

Sebanyak 3.572 orang resmi menerima SK dalam kegiatan yang dipusatkan di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini telah menopang roda pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Bupati Herdiat menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Baca Juga :  Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata kepegawaian secara lebih tertib dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Herdiat di hadapan ribuan penerima SK.

Ia menegaskan, status baru yang disandang para PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan peningkatan disiplin, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, peran PPPK sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Ciamis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli, menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari hingga Desember 2026, dengan peluang perpanjangan sesuai kebutuhan formasi dan evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

Ia menyebutkan, para penerima SK merupakan tenaga non-ASN yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun serta sebelumnya mengikuti proses seleksi PPPK.

Dari total usulan, terdapat 18 orang yang tidak dapat ditetapkan karena sudah tidak aktif bekerja dan telah melewati batas usia yang ditentukan.

“Jumlah yang ditetapkan sebanyak 3.572 orang, terdiri atas 954 tenaga guru, 487 tenaga kesehatan, dan 2.113 tenaga teknis. Adapun 18 orang lainnya tidak memenuhi persyaratan karena sudah tidak aktif dan usia,” jelas Ai Rusli.

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!