Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Indramayu selama periode Oktober hingga Desember 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk melalui Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dan satu tersangka sebagai penadah,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dua pelaku pencurian diketahui berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), keduanya warga Kecamatan Terisi. Dalam menjalankan aksinya, satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara satu lainnya berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka penadah berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti area persawahan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci huruf T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari penjualan tersebut, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T lengkap dengan magnet, serta satu bundel dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Ada Penyidikan Polda Metro Jaya, ATR/BPN Tegaskan Layanan Kantah Bogor I Berjalan Normal
MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Data PUS Ciamis Capai 181.542 Pasangan, Angka Infertilitas Tak Bisa Dihitung Langsung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Disnakkan Ciamis Anggarkan Ratusan Juta untuk Obat, Jasmed hingga Penanganan Zoonosis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kucing Mati Akibat Skabies Akut, Disnakkan Ciamis Ingatkan Bahaya Zoonosis pada Manusia

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34 WIB

Pemkot Tasikmalaya Sebut Kemiskinan Jadi Faktor Utama Tingginya Kasus Stunting

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:34 WIB

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pendaftaran JKN bagi Relawan SPPG Kota Tasikmalaya

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

DKP3 Kampanyekan Gerakan Minum Susu di MTsN 3 Kota Tasikmalaya

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

RSUD Ciamis Maksimalkan Layanan IGD dan Tim Medis Selama Libur Lebaran

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WIB

Balita di Indramayu Dirawat Usai Alami Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi Paket MBG

Berita Terbaru

RA Generasi Rabbani Ciamis Gelar Seminar Parenting.

Pendidikan

RA Generasi Rabbani Ciamis Edukasi Orang Tua soal Pola Asuh

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:13 WIB

error: Content is protected !!