Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

- Redaktur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Dua orang terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih berusia 20 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan seorang bayi perempuan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panawangan pada 10 Oktober 2025 oleh warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan mereka di depan mushola karena takut dan malu memiliki anak di luar nikah.

Baca Juga :  Pelatihan Gula Semut di Ciamis Dinilai Bisa Genjot Pendapatan Warga

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut lahir pada Kamis (2/10/2025) malam di sebuah praktik bidan di wilayah Ciamis. Setelah melahirkan, pelaku perempuan beristirahat dan keesokan harinya membawa bayinya pulang ke kos bersama pasangannya.

“Setelah berdiskusi, keduanya memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut. Mereka kemudian mencari lokasi dan akhirnya meninggalkan bayi di depan Mushola Al-Ibrahim dengan kondisi dibungkus kain dan diletakkan di dalam kardus,” jelas Kapolres.

Pengungkapan Kasus

Penemuan bayi itu sempat menghebohkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian. Polsek Panawangan bersama Unit PPA Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan bayi tersebut.

Baca Juga :  Kontingen Ciamis Borong Prestasi di Pentas PAI SMA Tingkat Jabar 2025

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 dan ditahan keesokan harinya,” tambah AKBP Hidayatullah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Sebuah kardus bekas air mineral,

2. Kain pembungkus bayi,

3. Jaket dan sarung bantal,

4. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp100 juta.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam pergaulan dan tidak mengambil jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi
BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba
Kapolres Pangandaran Jalin Silaturahmi dengan Aliansi Wartawan Pasundan
Ngaku Hamil dan Ditelantarkan, Wanita Asal Cimahi Gasak Mobil di Ciamis

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:48 WIB

Menteri Nusron Wahid Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Nilai Aset Warga Naik Signifikan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:40 WIB

Kementerian ATR/BPN Akan Evaluasi Total Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:30 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Mahasiswa UNDIP Pimpin Transformasi Tata Ruang dan Pertanahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:03 WIB

Verifikasi Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Cepat, Cukup Gunakan Aplikasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:43 WIB

ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Berita Terbaru

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu