Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

- Redaktur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Dua orang terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih berusia 20 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan seorang bayi perempuan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panawangan pada 10 Oktober 2025 oleh warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan mereka di depan mushola karena takut dan malu memiliki anak di luar nikah.

Baca Juga :  Pentas PAI SD Ciamis Jadi Barometer Keberhasilan Pendidikan Agama

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut lahir pada Kamis (2/10/2025) malam di sebuah praktik bidan di wilayah Ciamis. Setelah melahirkan, pelaku perempuan beristirahat dan keesokan harinya membawa bayinya pulang ke kos bersama pasangannya.

“Setelah berdiskusi, keduanya memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut. Mereka kemudian mencari lokasi dan akhirnya meninggalkan bayi di depan Mushola Al-Ibrahim dengan kondisi dibungkus kain dan diletakkan di dalam kardus,” jelas Kapolres.

Pengungkapan Kasus

Penemuan bayi itu sempat menghebohkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian. Polsek Panawangan bersama Unit PPA Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan bayi tersebut.

Baca Juga :  KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 dan ditahan keesokan harinya,” tambah AKBP Hidayatullah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Sebuah kardus bekas air mineral,

2. Kain pembungkus bayi,

3. Jaket dan sarung bantal,

4. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp100 juta.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam pergaulan dan tidak mengambil jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:06 WIB

Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kelima dari ANRI

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:11 WIB

Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:52 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!