ATR/BPN Kawal 263 Ribu Hektare Lahan Wanam untuk Swasembada Pangan dan Energi

- Redaktur

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung program swasembada pangan di Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dukungan itu diwujudkan dengan memastikan kepastian hukum dan ketepatan pengukuran lahan hasil pelepasan kawasan hutan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Wilayah Wanam Papua Selatan, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan, kawasan hutan yang dilepas itu sekitar 451.000 hektare. Namun, setelah dilakukan pengukuran, kita pastikan presisinya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Nusron.

Baca Juga :  Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan

Dari total pelepasan tersebut, kata Nusron, terdapat 266.000 hektare lahan di Wanam. Namun, yang disetujui hanya 263.984 hektare karena sebagian masuk kawasan sungai dan rawa.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam Rakortas, menekankan pentingnya tata kelola dalam percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan di Papua Selatan.

“Mulai dari penataan tata ruang, pengaturan Hak Guna Usaha, hingga kelengkapan administrasi lainnya harus disiapkan. Semua langkah harus berbasis pada pemberdayaan, kearifan, dan keberlanjutan,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, kawasan Wanam tidak hanya difokuskan pada produksi pangan utama seperti beras, tetapi juga pengembangan energi terbarukan.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar

“Nanti di sini tidak hanya ada beras, tetapi juga etanol dari tebu dan singkong, serta B-50 dari sawit,” jelasnya.

Rakortas ini dihadiri oleh sejumlah menteri, kepala badan, dan perwakilan dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum, Kehutanan, Pertahanan, hingga BUMN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing
Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar
Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Masih Beralas Girik, ATR/BPN Tegaskan Hak Tanah Masyarakat Tetap Aman
HAB Kemenag ke-80, Sholawat Kebangsaan Satukan Umat di Stadion Galuh Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!