Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah terdampak bencana guna memastikan penanganan yang tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan kondisi di lapangan, tanah terdampak bencana diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah.
Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Menteri Nusron juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap diakui meskipun sertipikat tanah hilang atau rusak akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.
Selain itu, bagi tanah yang belum terdaftar, bencana menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional, sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
“Pemulihan pascabencana tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Menteri Nusron.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana dapat terus terwujud secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian dan lembaga lain dalam mendukung proses pemulihan di daerah terdampak.
“Kami berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah-daerah terdampak bencana dapat diwujudkan, termasuk melalui dukungan Kementerian ATR/BPN kepada kementerian dan lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan,” ujarnya.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Menteri Nusron didampingi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.













