ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah terdampak bencana guna memastikan penanganan yang tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan kondisi di lapangan, tanah terdampak bencana diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah.

Baca Juga :  Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Menteri Nusron juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap diakui meskipun sertipikat tanah hilang atau rusak akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bagi tanah yang belum terdaftar, bencana menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional, sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

“Pemulihan pascabencana tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Menteri Nusron.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah untuk Pembangunan Desa

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana dapat terus terwujud secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian dan lembaga lain dalam mendukung proses pemulihan di daerah terdampak.

“Kami berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah-daerah terdampak bencana dapat diwujudkan, termasuk melalui dukungan Kementerian ATR/BPN kepada kementerian dan lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan,” ujarnya.

Raker dan RDP tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Menteri Nusron didampingi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator
Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah
Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI
Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025
Kementerian ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah untuk Pembangunan Desa
Awal 2026, ATR/BPN Targetkan Perbaikan Jutaan Peta Bidang Tanah Lama
Sekjen ATR/BPN Paparkan Capaian Program 2025, Sejumlah Target Lampaui 100 Persen
Capaian PTSL 2025 Capai 100 Persen, ATR/BPN Catat 97,4 Juta Bidang Tanah Bersertipikat

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:32 WIB

Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, BPN Ciamis Serahkan 149 Sertipikat Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

Nasional

Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Selasa, 27 Jan 2026 - 07:07 WIB

EXSIS NISKALA 2026 bertema “Ngalanglang Rasa, Ngalanggeng Karya, Niskala Parahyangan”.

Pendidikan

SMAN 1 Ciamis Hidupkan Kearifan Lokal Parahyangan

Senin, 26 Jan 2026 - 19:56 WIB

error: Content is protected !!