Baliho Fuji Abdul Rohman Kembali Jadi Sorotan Pasca Sterilisasi

- Penulis

Selasa, 16 Januari 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban APK yang melanggar aturan.

Penertiban APK yang melanggar aturan.

Berita Kuningan, Asajabar.com – Bawaslu Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Aksi penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).

Penertiban dimulai dari Bunderan Cijoho hingga depan toko Gotong Royong Jalan Veteran, Kuningan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut merupakan zona steril dari APK, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) no 647 tahun 2023.

Pemasangan APK harus mengikuti aturan sesuai SK KPU. APK yang berada di depan rumah sepanjang jalur protokol masih termasuk zona larangan.

Baca Juga :  Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Ciamis Berlangsung Khidmat dan Sukses

Kami telah melayangkan surat rekomendasi kepada DPC yang bersangkutan untuk sterilisasi,” ujar Firman.

Aturan tersebut mencakup larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di pertamanan, dan di jalan protokol.

Baliho raksasa dengan nama Fuji Abdul Rohman menjadi sorotan petugas, karena meskipun sterilisasi telah dilakukan pada 3 Januari 2024, masih ditemukan APK yang bertahan di jalur tersebut.

“Papan reklame ini dikelola oleh vendor, tapi kami tetap harus menertibkan meskipun komersil, karena berada di jalur protokol,” jelasnya.

Tidak hanya di jalur protokol, petugas Bawaslu, Satpol PP Kuningan, dan Dishub Kuningan juga menertibkan APK yang berada di dalam gang sepanjang Jalan Siliwangi.

Baca Juga :  Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Ciamis Berlangsung Khidmat dan Sukses

Meskipun beberapa spanduk dan baliho terlewatkan, seperti di samping kantor BJB Kuningan dan Gang Perhutani.

Sekretaris Satpol PP Kuningan, Indra Nugraha Ishak, mengingatkan seluruh komponen masyarakat agar mematuhi aturan saat memasang spanduk atau banner.

“Bukan hanya APK di jalur protokol, tetapi juga pemasangan banner atau iklan di pohon dengan memaku harus sesuai dengan etika yang ada,” jelasnya.

Pihak berwenang berharap agar seluruh masyarakat dapat memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan, karena ketertiban berasal dari diri sendiri. (TONY/ASAJABAR.COM)

Berita Terkait

Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Ciamis Berlangsung Khidmat dan Sukses
Kotak Kosong Nomor 1, Herdiat-Yana Nomor 2
Kotak Kosong Sah untuk Dikampanyekan dalam Pilkada Ciamis 2024 ?
Relawan Bumi Galuh Gelar Rapat Koordinasi Pemenangan Herdiat Yana di Ciamis
DPD PKS Ciamis Gelar Muludan Bersama Herdiat Sunarya
KPU Ciamis Tetapkan DPT Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Mencapai 960.995 Orang
Pemerintah Ciamis Dorong Partisipasi Warga di Pilkada Serentak 2024
Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Ciamis 2024?

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:59 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Airlangga

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Aliansi Rakyat Bela Palestina: Dunia Gagal Lindungi Gaza dari Kekejaman Zionis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:46 WIB

Menteri AHY Persembahkan Disertasi tentang Kepemimpinan Transformasional dan SDM Unggul

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Wamen ATR/BPN Apresiasi Komitmen Jajaran BPN dalam Penyelesaian Target Nasional

Kamis, 26 September 2024 - 17:36 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Dorong Taruna Akmil Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 25 September 2024 - 17:36 WIB

AHY Ajak Jajaran Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Integritas

Selasa, 24 September 2024 - 16:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,71 Triliun

Selasa, 24 September 2024 - 15:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Rayakan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!