Banyak Warga Non-Muslim Ciamis Belum Punya Akta Perkawinan

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara di Aula MAKIN, Kamis (18/7/2024).

Acara penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara di Aula MAKIN, Kamis (18/7/2024).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Administrasi kependudukan di Ciamis masih belum tuntas, khususnya bagi penduduk non-Muslim dan penganut aliran kepercayaan yang belum memiliki akta perkawinan.

Hal ini terungkap dalam acara penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kamis (18/7/2024).

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengungkapkan bahwa banyak penduduk non-Muslim yang sudah menikah di tempat ibadah tetapi belum mengurus akta perkawinan ke Disdukcapil.

“Akta perkawinan ini penting agar dapat tercatat di administrasi kependudukan,” ujar Yayan.

Untuk mengatasi masalah ini, Kesbangpol bersama FKUB dan Disdukcapil melakukan aksi ‘jemput bola’ untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan.

Baca Juga :  DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan

“Kami menyediakan pelayanan di kompleks Makin Ciamis agar masyarakat mudah membuat akta perkawinan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya,” tambah Yayan.

Dia juga berharap para tokoh agama non-Muslim dapat memberikan pemahaman dan membangun kesadaran jemaat mereka untuk mengurus legalitas pernikahan.

“Kami sangat mempermudah dan mempercepat proses ini, asal persyaratannya lengkap,” jelasnya.

Meskipun begitu, Disdukcapil belum memiliki data rinci mengenai jumlah pasangan non-Muslim yang belum memiliki akta perkawinan.

“Kami belum memiliki data berapa pasangan yang sudah dinikahkan di tempat ibadah tetapi belum memiliki akta perkawinan,” kata Yayan.

Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama, Wiji Subekti menyampaikan bahwa pelayanan ini bertujuan untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Ciamis Gelar Tasyakur Akhirussanah dan Haflatul Wada

“Ini adalah hasil kolaborasi antara Bakesbangpol, Disdukcapil, FKUB, KPU, dan Bawaslu untuk penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara,” ujarnya.

Sekretaris FKUB Ciamis, Sumadi, juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak sipil warga non-Muslim.

“Kami mendorong agar setiap warga negara, khususnya yang beragama non-Muslim atau penganut aliran kepercayaan, untuk mendaftarkan diri dan mencatatkan akta pernikahan di Disdukcapil.

Ini penting untuk memberikan akses dan hak-hak setara bagi setiap warga negara, apapun agama, keyakinan, suku, dan ras,” tuturnya. (TONY/NHA/ASAJABAR)

Berita Terkait

DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 
Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan
Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen
Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing
Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025
Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!