Batas Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Diperpanjang, Ini Alasannya

- Redaktur

Minggu, 1 September 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis diperpanjang.

Pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis diperpanjang.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan dua partai politik yang belum menentukan dukungan mereka, yaitu Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua partai tersebut sebelumnya telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Sistem Informasi Pemilihan Kepala Daerah (Silon) KPU Ciamis, kedua partai tersebut belum mengunggah dukungan mereka secara resmi.

“Sampai batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada 15 partai yang mengunggah dukungannya di Silon.

Ini berarti masih ada dua partai di Ciamis yang belum mengusulkan dukungan, yaitu Partai Hanura dan PSI,” ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani, Sabtu, (31/9/2024).

Baca Juga :  Dorong Gizi Anak, Guru RA Ciamis Dilatih Buat Olahan Ikan yang Menarik

Oong menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Ciamis. Dengan situasi ini, KPU Ciamis belum bisa menetapkan adanya calon tunggal dalam Pilkada Ciamis 2024.

“Masa perpanjangan pendaftaran akan dimulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Jadi, penutupan pada tanggal 29 Agustus tidak langsung diikuti oleh perpanjangan pada hari berikutnya, karena terlebih dahulu harus ada sosialisasi terkait alasan perpanjangan ini,” jelas Oong.

Meski demikian, dua partai tersebut nantinya menggabungkan suaranya, tetap tidak akan memenuhi syarat minimum 7,5 persen atau sekitar 55.555 suara, karena total suara yang ada hanya sekitar 4.761 suara.

Baca Juga :  Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Menurut Oong, sebenarnya ada tiga partai, yaitu PDIP, Hanura, dan Partai Garuda. Namun, Partai Garuda telah dianulir dari kepesertaan Pemilu 2024, sehingga hanya tersisa dua partai.

“Sesuai dengan regulasi, KPU wajib melaksanakan perpanjangan pendaftaran. Ini tidak mengubah jadwal atau tahapan Pilkada, justru memperkuat tahapan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa secara administrasi di Silon, kedua partai tersebut belum terdaftar. Namun, PSI sebenarnya sudah memiliki keputusan dukungan, hanya saja belum diunggah ke dalam sistem.

Sementara itu, Partai Hanura masih belum mendapatkan surat persetujuan dari DPP. Tidak ada sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan calon. Ini berbeda dengan aturan Pilpres,” ucapnya. (TONY/NHA/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Transaksi Pajak Digital Meningkat, Pemkab Ciamis Gelar Penghargaan Go Digital 2025
BPN Ciamis Lakukan Inventarisasi Lahan untuk Pembangunan Akses Baru Jembatan Cirahong II
KKRA Ciamis Harapkan Guru RA Menjadi Pionir Inovasi Olahan Ikan
Dorong Gizi Anak, Guru RA Ciamis Dilatih Buat Olahan Ikan yang Menarik
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Bapenda Ciamis Anggarkan Rp 1,07 Miliar untuk Hadiah Motor PBB-P2
Anugerah Masjid Ramah 2025 di Kabupaten Ciamis Dorong Masjid Jadi Sentra Pendidikan dan Ekonomi Umat

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:57 WIB

Menteri ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:11 WIB

Belajar Digitalisasi Pertanahan, Pengarah Tanah Negeri Perak Kunjungi ATR/BPN

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:02 WIB

Nusron Wahid Minta Pengadaan Lahan Perumahan Tak Sentuh Sawah

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:02 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Pulau-Pulau Kecil

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:08 WIB

Sepanjang 2025, Satgas Berhasil Ungkap 90 Kasus Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:46 WIB

ATR/BPN dan APH Amankan 14 Ribu Hektare Aset dari Jaringan Mafia Tanah

Senin, 8 Desember 2025 - 15:50 WIB

Wartawan Asajabar Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!