Batas Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Diperpanjang, Ini Alasannya

- Redaktur

Minggu, 1 September 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis diperpanjang.

Pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis diperpanjang.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan dua partai politik yang belum menentukan dukungan mereka, yaitu Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua partai tersebut sebelumnya telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Sistem Informasi Pemilihan Kepala Daerah (Silon) KPU Ciamis, kedua partai tersebut belum mengunggah dukungan mereka secara resmi.

“Sampai batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada 15 partai yang mengunggah dukungannya di Silon.

Ini berarti masih ada dua partai di Ciamis yang belum mengusulkan dukungan, yaitu Partai Hanura dan PSI,” ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani, Sabtu, (31/9/2024).

Baca Juga :  Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

Oong menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Ciamis. Dengan situasi ini, KPU Ciamis belum bisa menetapkan adanya calon tunggal dalam Pilkada Ciamis 2024.

“Masa perpanjangan pendaftaran akan dimulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Jadi, penutupan pada tanggal 29 Agustus tidak langsung diikuti oleh perpanjangan pada hari berikutnya, karena terlebih dahulu harus ada sosialisasi terkait alasan perpanjangan ini,” jelas Oong.

Meski demikian, dua partai tersebut nantinya menggabungkan suaranya, tetap tidak akan memenuhi syarat minimum 7,5 persen atau sekitar 55.555 suara, karena total suara yang ada hanya sekitar 4.761 suara.

Baca Juga :  Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Menurut Oong, sebenarnya ada tiga partai, yaitu PDIP, Hanura, dan Partai Garuda. Namun, Partai Garuda telah dianulir dari kepesertaan Pemilu 2024, sehingga hanya tersisa dua partai.

“Sesuai dengan regulasi, KPU wajib melaksanakan perpanjangan pendaftaran. Ini tidak mengubah jadwal atau tahapan Pilkada, justru memperkuat tahapan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa secara administrasi di Silon, kedua partai tersebut belum terdaftar. Namun, PSI sebenarnya sudah memiliki keputusan dukungan, hanya saja belum diunggah ke dalam sistem.

Sementara itu, Partai Hanura masih belum mendapatkan surat persetujuan dari DPP. Tidak ada sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan calon. Ini berbeda dengan aturan Pilpres,” ucapnya. (TONY/NHA/ASAJABAR)

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!