Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis memberikan santunan kepada 50 anak yatim dan menyerahkan satu unit bantuan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Tanjungsukur, Kecamatan Rajadesa, pada Sabtu (6/7/2024).
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah, didampingi Kepala Pelaksana Baznas Ciamis, Amas Tamsis, secara langsung menyerahkan santunan dan bantuan rutilahu sebesar Rp 10 juta tersebut.
Menurut KH. Lili Miftah, kegiatan ini mengawali rangkaian acara menyambut Tahun Baru Islam 1446 H.
“Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi para penerima,” ujarnya.
Lili menjelaskan, kegiatan santunan tersebut dananya berasal dari program infak desa yang digalakan oleh kepanjangan tangan BAZNAS Ciamis, yakni Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa.
Selain penyerahan bantuan, acara tersebut juga diisi dengan ceramah keagamaan yang dihadiri oleh masyarakat setempat. (TONY/ASAJABAR)