BAZNAS Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp37.500

- Redaktur

Senin, 2 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menetapkan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah melalui pembahasan dan diskusi bersama berbagai pihak terkait, serta mempertimbangkan harga beras di pasar-pasar wilayah Ciamis.

“Setelah melalui pembahasan dan menerima berbagai masukan, kami sepakat bahwa besaran zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun sebelumnya,” ujar Lili.

Ia menjelaskan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan harga beras yang disepakati Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per orang.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan infak Ramadan sebesar Rp2.500 per orang. Infak tersebut dialokasikan dengan rincian Rp500 untuk kemakmuran masjid, Rp500 untuk kegiatan keagamaan di tingkat desa, Rp500 untuk tingkat kecamatan, serta Rp1.000 dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

“Dana yang dikelola BAZNAS akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program kemaslahatan umat, seperti program rumah layak huni. Tahun sebelumnya, dari dana tersebut telah disalurkan sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan 100 rumah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Lili, total rumah yang telah dibangun melalui program BAZNAS Ciamis telah mendekati 1.400 unit.

BAZNAS Ciamis juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per hari bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, seperti karena sakit atau kondisi tertentu, termasuk ibu hamil atau menyusui. Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau langsung ke BAZNAS.

Baca Juga :  Ciamis Siapkan Peserta Terbaik untuk Pentas PAI Tingkat Provinsi Jawa Barat

Dalam kesempatan tersebut, Lili menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Ciamis dalam menunaikan zakat dan infak mencapai sekitar 78 persen, dengan potensi penghimpunan dana mencapai Rp35 miliar. Untuk tahun 2026, BAZNAS menargetkan tingkat kepatuhan meningkat hingga 80 persen.

“Kami optimistis target tersebut bisa tercapai. Kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sudah tergolong baik,” katanya.

BAZNAS Ciamis juga akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di lima titik pada 22 Februari 2026, khususnya terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Zakat, guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia UPZ Desa.

Lili berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan infak Ramadan terus meningkat sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan pelaksanaan rukun Islam yang ketiga.

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!