Buruh Rencanakan Mogok Nasional, Buntut Protes Dugaan Pelanggaran Putusan MK

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Partai Buruh.

Konferensi Partai Buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Partai Buruh dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, resmi mengumumkan rencana mogok nasional yang akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia.

Aksi mogok ini direncanakan berlangsung selama dua hari dan akan melibatkan sedikitnya 15.000 pabrik serta sektor jasa lainnya, termasuk pelabuhan dan transportasi.

Menurut Said Iqbal, aksi mogok nasional ini merupakan bentuk protes atas dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan MK menyoroti pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.

“Salah satu alasan utama mogok nasional ini adalah kebijakan upah minimum yang diatur dalam putusan MK terkait UU Cipta Kerja. MK menyatakan terdapat 21 norma hukum dalam UU tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma upah minimum. Norma-norma ini dinyatakan inkonstitusional karena merugikan hak pekerja,” jelas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan bahwa pemerintah merespons putusan MK tersebut dengan kebijakan baru yang dianggap mengabaikan prinsip keadilan bagi buruh. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang diterima pemerintah terkait perhitungan upah minimum dinilai tidak memperhatikan putusan MK.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Asta Cita Presiden Prabowo

Said Iqbal menekankan bahwa upah minimum adalah isu fundamental bagi buruh, yang seharusnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

“Putusan MK menegaskan bahwa upah minimum harus adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. Langkah pemerintah yang menyusun kebijakan tanpa mengacu pada putusan MK membahayakan kesejahteraan buruh dan melanggar konstitusi,” katanya.

Aksi mogok nasional ini dijadwalkan berlangsung antara 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan pelaksanaan minimal selama dua hari. Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, serta telah melalui prosedur pemberitahuan resmi kepada kepolisian di seluruh Indonesia.

Di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serikat buruh juga akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian.

Aksi ini akan melibatkan penghentian produksi di lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia, termasuk sektor jasa seperti pelabuhan dan transportasi umum. Mogok nasional ini adalah bentuk solidaritas untuk menuntut hak-hak buruh yang dijamin oleh konstitusi.

Said Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini adalah unjuk rasa serempak, bukan sekadar aksi mogok kerja. Aksi ini dilakukan dalam koridor hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Oleh karena itu, aksi ini sah secara hukum dan akan dilaksanakan dengan tertib.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Efisiensi Waktu Capai 35 Persen

Sementara itu, Partai Buruh telah menginstruksikan seluruh jajarannya di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota untuk mendukung mogok nasional ini dan memastikan kelancaran pelaksanaan aksi.

Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh juga mengajak masyarakat, mahasiswa, dan komunitas lain untuk turut mendukung perjuangan buruh demi menegakkan konstitusi dan menghormati putusan MK.

Said Iqbal menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto menghormati konstitusi dan memastikan pemerintah mematuhi putusan MK terkait upah minimum serta ketentuan lainnya.

“Kami percaya bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Mogok nasional ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah agar menjalankan putusan MK secara penuh, terutama terkait norma hukum upah minimum yang menjamin kesejahteraan buruh.

Partai Buruh dan serikat buruh berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi sesuai konstitusi. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menteri ATR/BPN Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Asta Cita Presiden Prabowo
Kementerian ATR/BPN Gelar Media Gathering, Menteri Nusron Apresiasi Peran Media
Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-53 KORPRI
Dokumen Elektronik Pertanahan Diakui Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Efisiensi Waktu Capai 35 Persen
Menteri ATR/BPN Bahas Proyek Food Estate dan Tanah Terlantar dalam RDP dengan DPD RI

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:44 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menteri ATR/BPN Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Asta Cita Presiden Prabowo

Sabtu, 30 November 2024 - 15:30 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-53 KORPRI

Sabtu, 30 November 2024 - 08:42 WIB

Dokumen Elektronik Pertanahan Diakui Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Sabtu, 30 November 2024 - 08:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Efisiensi Waktu Capai 35 Persen

Jumat, 29 November 2024 - 10:19 WIB

Menteri ATR/BPN Bahas Proyek Food Estate dan Tanah Terlantar dalam RDP dengan DPD RI

Jumat, 29 November 2024 - 09:59 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas PSN PIK 2 dalam RDP dengan DPD RI

Berita Terbaru