Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

- Redaktur

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah dalam bentuk lama (warkah/buku berwarna hijau) masih sah dan berlaku secara hukum, meskipun pemerintah tengah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik secara bertahap sejak tahun 2023.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, guna menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keabsahan sertipikat tanah konvensional dan maraknya hoaks yang beredar.

“Implementasi Sertipikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertipikat lama tidak berlaku. Masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak mengalihkan ke bentuk elektronik. Jadi, jangan cemas dan jangan percaya informasi dari sumber tidak kredibel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Ia menjelaskan, perubahan bentuk sertipikat menjadi elektronik hanya dilakukan ketika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, penghapusan hak tanggungan (roya), atau layanan lain yang memerlukan pembaruan data.

“Contohnya, jika masyarakat melakukan jual beli dan balik nama sertipikat, maka sertipikat baru yang diterbitkan adalah dalam bentuk elektronik, dilengkapi secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.

Ia juga membantah berbagai isu yang menyebutkan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan bentuk perampasan tanah oleh negara atau menyebabkan sertipikat lama menjadi tidak sah. Menurutnya, informasi seperti itu merupakan hoaks yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

“Pendaftaran tanah terdiri dari dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, sedangkan aspek fisik tanah tetap ada. Jadi, tidak benar jika dikatakan negara akan mengambil alih tanah masyarakat lewat Sertipikat Elektronik,” tegasnya.

Untuk memperoleh informasi yang benar, masyarakat diminta untuk mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta saluran pengaduan seperti Hotline 0811-1068-0000.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik serta menepis informasi menyesatkan seputar kebijakan pertanahan di era digital.

Berita Terkait

Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Karaoke Kocok Berhadiah Meriahkan HUT ke-1 Komunitas Sehati Tasikmalaya

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Sabtu, 11 April 2026 - 16:12 WIB

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Kamis, 9 April 2026 - 15:32 WIB

RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!