Cegah Alih Fungsi Lahan, Nusron Wahid Dorong Penataan Ruang Ketat dan RDTR Tepat

- Redaktur

Senin, 14 Juli 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Palu, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengendalian penataan ruang secara ketat merupakan langkah penting untuk menjaga lahan pertanian produktif dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Palu, Kamis (10/07/2025).

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron mengibaratkan peran Kementerian ATR/BPN sebagai direktur manajemen risiko dalam pembangunan nasional. Pengetatan alih fungsi lahan, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengendalian risiko pembangunan yang tidak terkendali.

“Saya mohon maaf kalau Bapak/Ibu sekarang minta alih fungsi kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya risk management itu adalah kejam dan harus ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan pengendalian alih fungsi diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang dibagi menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B. Untuk LSD non-LP2B, alih fungsi hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan syarat penggantian lahan yang setara secara produktivitas.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Ia menyebut, sebanyak 88% PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor.

“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” ungkap Nusron.

Pemerintah kini mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung oleh Bank Dunia. Targetnya, 2.000 dokumen RDTR nasional dapat diselesaikan sebelum 2029.

Menteri Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk berkolaborasi dalam mewujudkan tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:36 WIB

Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!