Cegah Alih Fungsi Lahan, Nusron Wahid Dorong Penataan Ruang Ketat dan RDTR Tepat

- Redaktur

Senin, 14 Juli 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Palu, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengendalian penataan ruang secara ketat merupakan langkah penting untuk menjaga lahan pertanian produktif dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Palu, Kamis (10/07/2025).

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron mengibaratkan peran Kementerian ATR/BPN sebagai direktur manajemen risiko dalam pembangunan nasional. Pengetatan alih fungsi lahan, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengendalian risiko pembangunan yang tidak terkendali.

“Saya mohon maaf kalau Bapak/Ibu sekarang minta alih fungsi kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya risk management itu adalah kejam dan harus ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan pengendalian alih fungsi diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang dibagi menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B. Untuk LSD non-LP2B, alih fungsi hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan syarat penggantian lahan yang setara secara produktivitas.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Ia menyebut, sebanyak 88% PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor.

“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” ungkap Nusron.

Pemerintah kini mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung oleh Bank Dunia. Targetnya, 2.000 dokumen RDTR nasional dapat diselesaikan sebelum 2029.

Menteri Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk berkolaborasi dalam mewujudkan tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!