Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus memperkuat perannya dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui peningkatan penghimpunan dana serta pengembangan program pemberdayaan masyarakat.
Sepanjang 2026, sejumlah capaian dan program strategis berhasil dijalankan. Di antaranya meraih penghargaan tingkat nasional dalam ajang Indonesia Fundraising Award (IFA) 2026, menetapkan target penghimpunan ZIS sebesar Rp30 miliar, mengembangkan program kenclengnisasi, serta memperluas program Kampung Zakat dengan menetapkan Desa Pamalayan sebagai Kampung Zakat ke-16 di Kabupaten Ciamis.
Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS Ciamis dalam meningkatkan kualitas tata kelola zakat sekaligus memperluas manfaat dana ZIS bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.
Raih Penghargaan Indonesia Fundraising Award 2026
Salah satu capaian BAZNAS Kabupaten Ciamis pada 2026 adalah meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Fundraising Award (IFA) 2026. Penghargaan yang digagas Institut Fundraising Indonesia (IFI) tersebut diberikan dalam kategori BAZNAS Kabupaten/Kota Terbaik bidang Fundraising Zakat.
Penghargaan tersebut berkaitan dengan inovasi Program Gerbang Sakti (Gerakan Bangun Sistem Keuangan Syariah di Desa), yang dikembangkan untuk mendorong inklusi keuangan syariah di tingkat pedesaan.
Program ini dijalankan melalui sinergi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Melalui Gerbang Sakti, masyarakat didorong untuk mengenal dan memanfaatkan layanan keuangan syariah sebagai alternatif pembiayaan yang lebih aman, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap praktik pinjaman dari rentenir.
Selain meraih penghargaan di tingkat nasional, BAZNAS Kabupaten Ciamis juga menjadi salah satu tujuan studi tiru bagi sejumlah BAZNAS dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan studi tiru tersebut menjadi bagian dari pertukaran pengalaman dan pengembangan inovasi dalam pengelolaan zakat, khususnya terkait strategi penghimpunan dan pemberdayaan masyarakat.
Bidik Penghimpunan ZIS Rp30 Miliar
Dalam memperluas jangkauan program sosial dan pemberdayaan, BAZNAS Kabupaten Ciamis menetapkan target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp30 miliar pada 2026.
Target tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan pendanaan bagi berbagai program, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Untuk mencapai target tersebut, BAZNAS Ciamis menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai tingkatan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah, kecamatan, desa, sekolah, hingga komunitas masyarakat.
Selain itu, BAZNAS Ciamis juga mengembangkan program kenclengnisasi sebagai salah satu upaya memperluas penghimpunan infak dan sedekah berbasis partisipasi masyarakat.
Program kenclengnisasi menjadi sarana untuk membangun kebiasaan berbagi melalui pengumpulan infak dan sedekah secara rutin. Masyarakat diberikan kemudahan untuk menyisihkan sebagian rezekinya sesuai kemampuan melalui kencleng yang kemudian dihimpun dan disalurkan melalui UPZ..
Program ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah penghimpunan dana, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan membangun budaya berbagi di tengah masyarakat.
Melalui keterlibatan keluarga, lingkungan masyarakat, komunitas, serta berbagai elemen lainnya, kenclengnisasi diharapkan dapat memperluas jangkauan penghimpunan dana sosial keagamaan.
Penguatan layanan pembayaran zakat secara digital juga menjadi perhatian. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus mendukung transparansi pengelolaan dana ZIS.
BAZNAS Ciamis juga mengembangkan layanan jemput bola melalui program JAZIRAH. Layanan tersebut diintegrasikan dengan berbagai kegiatan publik, termasuk kegiatan Expo Ciamis 2026 dan kegiatan keagamaan masyarakat.
Berbagai strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat penghimpunan ZIS sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program sosial dan pemberdayaan BAZNAS Ciamis.
Desa Pamalayan Ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-16
Di bidang pemberdayaan masyarakat, BAZNAS Ciamis terus memperluas program Kampung Zakat sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Terbaru, Desa Pamalayan ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-16 di Kabupaten Ciamis. Penetapan ini melanjutkan pengembangan program yang sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah desa.
Adapun desa-desa yang masuk dalam pengembangan Kampung Zakat ke-12 hingga ke-16 meliputi:
1. Desa Sindangrasa sebagai Kampung Zakat ke-12.
2. Desa Cimari sebagai Kampung Zakat ke-13.
3. Desa Bangunharja sebagai Kampung Zakat ke-14.
4. Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat ke-15.
5. Desa Pamalayan sebagai Kampung Zakat ke-16.
Program Kampung Zakat tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kemandirian masyarakat.
Melalui program tersebut, masyarakat penerima manfaat zakat (mustahik) diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup hingga memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi pemberi zakat (muzakki).
Sejumlah program pendukung disiapkan, di antaranya pengembangan layanan keuangan syariah melalui Laku Pandai, pemberian beasiswa pendidikan, bantuan modal usaha bergulir tanpa bunga, serta program bantuan kemanusiaan.
Dukungan juga diberikan melalui bantuan hunian sementara dan penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), termasuk bagi masyarakat yang terdampak bencana.
BAZNAS Kabupaten Ciamis menargetkan pembentukan minimal satu Kampung Zakat di setiap kecamatan. Dengan jumlah 27 kecamatan, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperkuat pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat
Pelaksanaan berbagai program BAZNAS Kabupaten Ciamis tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta partisipasi masyarakat.
Kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS.
Partisipasi aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, lembaga pendidikan, komunitas, serta seluruh elemen masyarakat juga diharapkan terus meningkat guna memperkuat gerakan zakat di Kabupaten Ciamis.
Melalui berbagai inovasi penghimpunan, termasuk kenclengnisasi, penguatan layanan digital, optimalisasi UPZ, serta perluasan Kampung Zakat, BAZNAS Ciamis berupaya menjadikan pengelolaan zakat semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan penguatan tata kelola, optimalisasi penghimpunan, serta perluasan program pemberdayaan, BAZNAS Kabupaten Ciamis diharapkan mampu menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi BAZNAS dalam mewujudkan Kabupaten Ciamis yang lebih sejahtera, mandiri, dan bermartabat.













