Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

- Redaktur

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa tanah yang masih menggunakan girik, verponding, atau letter C dan belum bersertipikat akan diambil alih negara mulai tahun 2026 dipastikan tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 lalu akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi.

Ia menjelaskan, girik, verponding, dan bukti kepemilikan lama lainnya memang tidak menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang sah, tetapi dapat digunakan sebagai petunjuk atas penguasaan atau bekas hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

“Bekas hak lama seperti girik bisa diakui dan dikonversi menjadi hak atas tanah melalui proses penegasan dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Asnaedi menegaskan, negara tidak akan merampas tanah masyarakat hanya karena belum bersertipikat.

“Kalau giriknya ada, tanahnya masih dikuasai, maka tidak ada kaitannya dengan perampasan oleh negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 mengatur bahwa tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan. Artinya, batas waktu pendaftaran tanah tersebut jatuh pada tahun 2026.

Baca Juga :  ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Namun, Dirjen PHPT menekankan bahwa aturan ini bertujuan mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya, bukan untuk mengambil hak-hak yang sah.

“Justru ini menjadi momentum untuk menyertipikatkan tanah, agar ada kepastian hukum. Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan mengambilnya,” tegas Asnaedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk informasi yang akurat, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, serta hotline pengaduan di 0811-1068-0000.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!