Disnakan Ciamis Gencarkan Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan dan Penanganan Daging Qurban

- Redaktur

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban ASUH.

Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban ASUH.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Untuk memastikan daging qurban yang aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis gencarkan kegiatan Sosialisasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban tersebut bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis.

Kepala Disnakan Kabupaten Ciamis, Drs. Syarief Nurhidayat, M.Si mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di 5 Eks Kawedanan,” ujarnya saat mengisi kegiatan sosialisasi di Gedung Islamic Center Kawali, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Disnakan Kabupaten Ciamis dalam menjamin keamanan dan kualitas produk-produk peternakan melalui perlindungan dan jaminan keamanan pangan asal hewan yang halal, aman, utuh dan sehat (HAUS).

Selain itu juga untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya resiko bahaya akibat penyakit hewan/zoonosis dalam rangka menjamin kesehatan dan kesejahteraan dikalangan masyarakat.

Baca Juga :  MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Syarief menuturkan, permasalahan hewan qurban umumnya di Indonesia maupun khususnya di Kabupaten Ciamis masih di temukannya hewan qurban yang disembelih belum cukup umur.

“Padahal dalam peraturan Permentan nomor 114 tentang pemotongan hewan qurban sudah dijelaskan usia hewan qurban yang sudah memenuhi syarat untuk disembelih.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kambing atau domba diatas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, itu sudah layak di sembelih.

Sedangkan untuk hewan qurban sapi atau kerbau usianya diatas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, kemudian untuk unta diatas 5 tahun.

Selain dari faktor usia hewan, kesehatan hewan qurban juga harus terpenuhi, yakni diantaranya hewan qurban harus sehat, tidak cacat, tidak seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan di daun telinganya.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Hewan qurban juga tidak boleh kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak simetris.

Selain kondisi kesehatan fisik sapi, aspek lain yaitu higiene sanitasi dalam penanganan daging qurban juga perlu dilakukan penerapan secara maksimal,” kata Syarief.

Usia Hewan Qurban dan Penyembelihan Secara Syariat Islam Menjadi Syarat Penting.

Berdasarkan Fatwa MUI, salah satu syarat sah hewan qurban adalah harus cukup umur, karena apabila belum cukup umur dapat mempengaruhi sah tidaknya dalam berqurban.

Kemudian dari sisi cara penyembelihan hewan qurban juga harus memenuhi syariat Islam,” ucap Syarief.

“Selain itu juga jika teknisnya tidak menerapkan kesejahteraan hewan, maka akan mempengaruhi terhadap kualitas daging kurban.

Karena hewan qurban dengan tingkat stres tinggi dapat mempengaruhi kualitas daging qurban,” ungkapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:36 WIB

Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!