Disnakan Ciamis Gencarkan Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan dan Penanganan Daging Qurban

- Redaktur

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban ASUH.

Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban ASUH.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Untuk memastikan daging qurban yang aman, sehat dan halal untuk dikonsumsi masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis gencarkan kegiatan Sosialisasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemilihan, Penyembelihan hewan Qurban dan Penanganan Daging Qurban tersebut bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis.

Kepala Disnakan Kabupaten Ciamis, Drs. Syarief Nurhidayat, M.Si mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di 5 Eks Kawedanan,” ujarnya saat mengisi kegiatan sosialisasi di Gedung Islamic Center Kawali, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Disnakan Kabupaten Ciamis dalam menjamin keamanan dan kualitas produk-produk peternakan melalui perlindungan dan jaminan keamanan pangan asal hewan yang halal, aman, utuh dan sehat (HAUS).

Selain itu juga untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya resiko bahaya akibat penyakit hewan/zoonosis dalam rangka menjamin kesehatan dan kesejahteraan dikalangan masyarakat.

Baca Juga :  Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Syarief menuturkan, permasalahan hewan qurban umumnya di Indonesia maupun khususnya di Kabupaten Ciamis masih di temukannya hewan qurban yang disembelih belum cukup umur.

“Padahal dalam peraturan Permentan nomor 114 tentang pemotongan hewan qurban sudah dijelaskan usia hewan qurban yang sudah memenuhi syarat untuk disembelih.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kambing atau domba diatas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, itu sudah layak di sembelih.

Sedangkan untuk hewan qurban sapi atau kerbau usianya diatas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, kemudian untuk unta diatas 5 tahun.

Selain dari faktor usia hewan, kesehatan hewan qurban juga harus terpenuhi, yakni diantaranya hewan qurban harus sehat, tidak cacat, tidak seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan di daun telinganya.

Baca Juga :  Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Hewan qurban juga tidak boleh kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak simetris.

Selain kondisi kesehatan fisik sapi, aspek lain yaitu higiene sanitasi dalam penanganan daging qurban juga perlu dilakukan penerapan secara maksimal,” kata Syarief.

Usia Hewan Qurban dan Penyembelihan Secara Syariat Islam Menjadi Syarat Penting.

Berdasarkan Fatwa MUI, salah satu syarat sah hewan qurban adalah harus cukup umur, karena apabila belum cukup umur dapat mempengaruhi sah tidaknya dalam berqurban.

Kemudian dari sisi cara penyembelihan hewan qurban juga harus memenuhi syariat Islam,” ucap Syarief.

“Selain itu juga jika teknisnya tidak menerapkan kesejahteraan hewan, maka akan mempengaruhi terhadap kualitas daging kurban.

Karena hewan qurban dengan tingkat stres tinggi dapat mempengaruhi kualitas daging qurban,” ungkapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!