Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Jajang Jamaludin, angkat bicara mengenai dugaan pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa di MAN 2 Ciamis.
Ia menegaskan bahwa Kemenag Ciamis telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pelaksanaan perpisahan dan studi tour di lingkungan satuan pendidikan.
“Sejak diterbitkannya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat pada Maret lalu, kami langsung menindaklanjuti dengan surat edaran dari Penmad Kemenag Ciamis. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak boleh membebani orang tua siswa,” ujar Jajang saat ditemui, Kamis (15/05/2025).
Ia menegaskan, tidak ada larangan untuk menyelenggarakan perpisahan, namun yang tidak diperbolehkan adalah adanya pungutan yang memberatkan orang tua.
“Yang dilarang itu pungutannya, bukan acaranya. Kalau ada perpisahan tapi tidak ada pungutan atau tidak memberatkan, maka tidak ada masalah. Istilah ‘memberatkan’ ini memang relatif, karena nilai Rp100.000 bisa ringan di satu tempat tapi berat di tempat lain,” jelasnya.
Pentingnya Transparansi dan Kesepakatan
Menurut Jajang, prinsip utama dalam pembiayaan kegiatan sekolah seperti perpisahan adalah kesepakatan yang jelas antara pihak madrasah, komite, dan orang tua.
Jajang menegaskan bahwa jika ada madrasah yang masih memungut biaya perpisahan, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa.
Terkait Dugaan Pungutan di MAN 2 Ciamis
Terkait dugaan pungutan di MAN 2 Ciamis, Jajang menyebutkan bahwa penggunaan Rp400.000 masih perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah.
“Harus dijelaskan secara rinci dan transparan penggunaan dana Rp400.000 tersebut.
Ia berharap seluruh madrasah di Ciamis patuh pada regulasi yang berlaku dan memastikan kegiatan apapun tidak membebani orang tua siswa. “Prinsipnya, semua kegiatan harus mengutamakan asas kesederhanaan dan transparansi,” tutup Jajang.
Sebelumnya diberitakan, MAN 2 Ciamis menggelar acara pelepasan dan pengalungan medali untuk 302 siswa kelas XII secara sederhana di halaman sekolah, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan berlangsung tanpa tenda dan dekorasi mewah, setelah rencana awal di Islamic Center dibatalkan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang perpisahan seremonial berbiaya tinggi.
Acara ini didanai dari iuran orang tua sebesar Rp400.000 per siswa, setelah sebelumnya sempat ditetapkan Rp750.000. Sebagian dana sebesar Rp350.000 dikembalikan usai pembatalan acara di luar sekolah.
Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran tersebut.
Ia menegaskan bahwa penggalangan dana bukan inisiatif sekolah, melainkan hasil keputusan bersama orang tua dan komite sekolah.
“Program sekolah itu digulirkan ke komite, kemudian dibahas dalam rapat bersama orang tua. Sekolah hanya menyampaikan bahwa ada keinginan dari siswa untuk melaksanakan kegiatan pelepasan. Selanjutnya keputusan ada di komite,” ujar Aris.
Terkait pengembalian dana, Aris menjelaskan bahwa Rp350.000 yang dikembalikan adalah alokasi khusus untuk acara perpisahan di Islamic Center yang tidak jadi dilaksanakan.
“Total Rp750.000 itu mencakup kegiatan akhir tahun lainnya, termasuk foto dan agenda non-seremonial lainnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan kepada pihak Komite MAN 2 Ciamis belum membuahkan hasil, pesan dan panggilan Asajabar tidak mendapatkan respon.