Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

- Redaktur

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Surakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia. Dalam acara Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026), ia menyampaikan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat, dan hak ulayat tidak bisa dijual sehingga tanahnya terjaga. Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam menjaga keberlangsungan hak adat, seperti batas-batas wilayah adat yang belum jelas dan kelembagaan adat yang belum lengkap.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Sertipikat hak ulayat telah diterbitkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tegas Menteri Nusron.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah
Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kelima dari ANRI
Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius
ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:06 WIB

Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:11 WIB

Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:52 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa

Berita Terbaru

Nasional

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Nasional

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

error: Content is protected !!