GEMAPATAS 2025 Digelar Serentak di 23 Daerah

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Purworejo, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga dan menandai batas kepemilikan tanah mereka.

Hal itu disampaikannya saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi, dengan pusat pelaksanaan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri ATR/BPN usai acara yang digelar di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo.

Melalui program GEMAPATAS, seluruh pemilik tanah diharapkan memasang tanda batas fisik secara jelas di lahan mereka, baik berupa patok dari kayu, beton, maupun besi. Namun, sebelum pemasangan, masyarakat diminta untuk bermusyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Menteri Nusron menjelaskan, ada dua jenis konflik pertanahan yang sering muncul di masyarakat, yaitu konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya dipicu oleh masalah dokumen ganda, seperti surat letter C. Sementara konflik fisik kerap terjadi akibat batas tanah yang tidak jelas, karena hanya mengandalkan tanda alami seperti pohon atau gundukan tanah.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing.

“Sosialisasi ini penting, dan pelaksanaannya juga penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini dilakukan secara maksimal,” ujar Luthfi.

Ia berharap pemasangan patok di wilayah Jawa Tengah dapat selesai dalam waktu dekat, demi mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi warga.

Baca Juga :  Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Adapun 23 kabupaten/kota yang secara serentak melaksanakan GEMAPATAS 2025 antara lain:

• Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo

• Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan

• Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor I dan II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya

• Provinsi Riau: Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti

• Provinsi Sumatra Selatan: Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam

• Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang

• Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Tabalong

• Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara

Dalam acara pencanangan ini turut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:36 WIB

Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!