Kantor Pertanahan Ciamis Sebut Sertipikat Hijau Masih Sah, Meski Sudah Digencarkan Sertipikat Elektronik

- Redaktur

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sertipikat tanah lama, yang dikenal dengan sertipikat hijau, masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P menjelaskan bahwa meskipun pemerintah tengah menggencarkan penggunaan sertipikat elektronik, sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum.

“Perubahan ke sertipikat elektronik hanya berlaku apabila pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat. Jika tidak ada pengurusan perubahan, maka sertipikat lama tetap berlaku,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi

Zaki juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang beredar di media sosial. Beberapa informasi menyesatkan menyebutkan bahwa seluruh aset, seperti rumah dan tanah, harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. Jika tidak, aset tersebut diklaim akan diambil oleh negara.

“Itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas kebenarannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Ciamis menargetkan penerbitan sebanyak 15.000 sertipikat tanah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Ciamis.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Ciamis atau mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!