Kantor Pertanahan Ciamis Sebut Sertipikat Hijau Masih Sah, Meski Sudah Digencarkan Sertipikat Elektronik

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Pelayanan Kantor Pertanahan Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sertipikat tanah lama, yang dikenal dengan sertipikat hijau, masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P menjelaskan bahwa meskipun pemerintah tengah menggencarkan penggunaan sertipikat elektronik, sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum.

“Perubahan ke sertipikat elektronik hanya berlaku apabila pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat. Jika tidak ada pengurusan perubahan, maka sertipikat lama tetap berlaku,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital

Zaki juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang beredar di media sosial. Beberapa informasi menyesatkan menyebutkan bahwa seluruh aset, seperti rumah dan tanah, harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. Jika tidak, aset tersebut diklaim akan diambil oleh negara.

“Itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas kebenarannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Ajak Taruna STPN Jadi Pemimpin yang Membumi dan Berkarakter

Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Ciamis menargetkan penerbitan sebanyak 15.000 sertipikat tanah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Ciamis.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Ciamis atau mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya
Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar
Proyek Foodcourt Rp34,5 Miliar Digenangi Air, Pengamat Soroti Perencanaan dan Otonomi Daerah
Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 
Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan, Total 442 Orang
Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 2.061 Sertipikat PTSL kepada Warga
Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri
PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:09 WIB

Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan, Total 442 Orang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:44 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 2.061 Sertipikat PTSL kepada Warga

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:09 WIB

error: Content is protected !!