Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis terus melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Hingga 30 April 2025, sebanyak 2.061 sertipikat hak atas tanah telah diserahkan kepada masyarakat dari total target 20.000 sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, mengatakan penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung kepada warga di masing-masing desa yang telah menyelesaikan proses PTSL.
“Program ini merupakan upaya kami untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Sertipikat diserahkan langsung kepada warga di desa-desa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan PTSL,” ujar Agung.
Adapun rincian jumlah sertipikat yang telah diserahkan sebagai berikut:
– Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu: 126 sertipikat
– Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu: 362 sertipikat
– Desa Bangunjaya, Kecamatan Panawangan: 373 sertipikat
– Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan: 700 sertipikat
– Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar: 500 sertipikat
Program PTSL ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum dan peningkatan nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki. (TONY)