Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

- Redaktur

Minggu, 19 April 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, kementerian mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor secara fleksibel sesuai kebutuhan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh unit kerja, mulai dari pusat, kantor wilayah BPN provinsi, hingga kantor pertanahan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, pimpinan unit kerja diminta menjaga keseimbangan pola kerja sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Selain itu, layanan pertanahan juga harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Guna menjaga kualitas pelayanan publik, ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan dan survei kepuasan masyarakat, mengoptimalkan sistem informasi serta teknologi komunikasi seperti situs web, media sosial, WhatsApp, dan SMS, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat melalui berbagai media komunikasi online,” tegasnya.

Dalu Agung juga mengimbau pimpinan unit kerja agar menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat jika terjadi perubahan mekanisme pelayanan. Ia menekankan bahwa seluruh layanan harus tetap diselesaikan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan WFH setiap Jumat ini, Kementerian ATR/BPN memastikan layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.

Berita Terkait

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari
Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit
Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:06 WIB

PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 06:59 WIB

Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIB

Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026

Kamis, 23 April 2026 - 18:32 WIB

Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Rabu, 22 April 2026 - 21:30 WIB

Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah

Berita Terbaru

FLS3N jenjang Sekolah Dasar tingkat Kabupaten Ciamis.

Pendidikan

Disdik Ciamis Optimistis Wakil FLS3N Mampu Bersaing di Provinsi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

error: Content is protected !!