Keji! Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Tetangga di Ciamis

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebuah peristiwa tragis terungkap di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dengan nama samaran Mawar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial N (81).

Tindakan bejat tersebut juga melibatkan seorang tetangga berinisial S (76) yang turut terlibat dalam aksi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Mawar.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari paman korban,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  STIKes Muhammadiyah Ciamis Gelar Wisuda dan Sumpah Profesi untuk 337 Lulusan

“Informasi mengenai kejadian ini muncul setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar.

Korban satu rumah dengan pelaku, kakeknya sendiri. Tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar yang tampak seperti orang hamil,” ujar Tony.

Paman korban kemudian membawa Mawar ke bidan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan pada kemaluan korban, yang kemudian mengungkapkan bahwa Mawar telah dicabuli beberapa kali oleh kakeknya dan tetangganya sendiri.

Modus operandi para pelaku melibatkan iming-iming uang. Kakek korban menggunakan iming-iming uang sebesar Rp 15 ribu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali.

Baca Juga :  DP2KBP3A Ciamis Soroti Pemberdayaan Perempuan untuk Turunkan Angka Stunting

Sementara tetangganya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 35 ribu dan melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali.

Ditegaskan oleh Tony, para pelaku yang sudah lanjut usia tersebut dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi keadilan bagi korban dan menegaskan perlunya perlindungan anak yang lebih baik di masyarakat. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

DP2KBP3A Ciamis Soroti Pemberdayaan Perempuan untuk Turunkan Angka Stunting
Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 525 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Sukaraharja
PDAM Tirta Galuh Ciamis Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Normal Selama Musim Hujan
Cegah Radikalisme, Satgaswil Jabar 88 Anti Teror Perkuat Nasionalisme di Kalangan Pelajar Ciamis
Polres Ciamis Jaga Kesehatan Personel dengan Senam dan Jalan Sehat 
Apel Konsolidasi Polres Ciamis: Evaluasi dan Penguatan Pengamanan Pilkada 2024
Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan PCNU Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:47 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:12 WIB

Menteri ATR/BPN Komitmen Alokasikan Tanah Telantar untuk Program Tiga Juta Rumah

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:16 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Dorong Percepatan Layanan Publik di Sulawesi Tengah

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:04 WIB

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Tanpa Biaya

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:57 WIB

GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:10 WIB

Kementerian ATR/BPN Libatkan 34 Ribu Pegawai untuk Sebarkan Informasi Kebijakan Pemerintah

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:44 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Politik

Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 06:59 WIB