Keji! Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Tetangga di Ciamis

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebuah peristiwa tragis terungkap di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dengan nama samaran Mawar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial N (81).

Tindakan bejat tersebut juga melibatkan seorang tetangga berinisial S (76) yang turut terlibat dalam aksi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Mawar.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari paman korban,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  MUI Ciamis Ajak Jamaah Lebih Rajin Beribadah di Bulan Ramadan

“Informasi mengenai kejadian ini muncul setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar.

Korban satu rumah dengan pelaku, kakeknya sendiri. Tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar yang tampak seperti orang hamil,” ujar Tony.

Paman korban kemudian membawa Mawar ke bidan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan pada kemaluan korban, yang kemudian mengungkapkan bahwa Mawar telah dicabuli beberapa kali oleh kakeknya dan tetangganya sendiri.

Modus operandi para pelaku melibatkan iming-iming uang. Kakek korban menggunakan iming-iming uang sebesar Rp 15 ribu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali.

Baca Juga :  DPKP Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga di Bulan Ramadan

Sementara tetangganya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 35 ribu dan melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali.

Ditegaskan oleh Tony, para pelaku yang sudah lanjut usia tersebut dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi keadilan bagi korban dan menegaskan perlunya perlindungan anak yang lebih baik di masyarakat. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Ajak Jamaah Lebih Rajin Beribadah di Bulan Ramadan
Zakat Membangun Kehidupan Harmonis dan Sejahtera di Bulan Ramadan
DPKP Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga di Bulan Ramadan
Kemenag Ciamis Sebut 854 Jamaah Haji Sudah Melunasi Biaya, Sisanya Masih Menunggu Istithaah
DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025
Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Cipaku Ciamis Disambut Antusias Warga
Peringati Hari Perempuan Internasional,Tina Wiryawati Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Ciamis
Tina Wiryawati Berdayakan Perempuan Ciamis Lewat Pelatihan Sabun Cuci Piring

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:19 WIB

Himpunan Mahasiswa PGPAUD UMT Soroti Efisiensi Anggaran yang Dinilai Berdampak pada Pendidikan

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:51 WIB

Matangkan Persiapan, Komisariat 02 Ciamis Gelar Berbagai Kompetisi Pelajar

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahasiswa FISIP Unigal Ciamis Jalani Magang MBKM di BKPSDM

Senin, 17 Februari 2025 - 19:17 WIB

SMP Negeri 2 Ciamis Jadi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:50 WIB

374 Guru Madrasah Ciamis Lakukan Pemberkasan PPG Daljab 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 20:31 WIB

UKM Teater Tangtu III Universitas Galuh Lolos ke Regional dalam Dance Competition

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:48 WIB

Mohamad Ijudin Dorong Generasi Muda Ciamis Jadi Pemimpin Inovatif dan Berintegritas

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:38 WIB

Unigal Lepas 508 Mahasiswa untuk KKN, Fokus pada Pemanfaatan SDA dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru