Berita Ciamis, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mendorong setiap madrasah untuk menyusun dokumen kurikulum sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Salah satu pendekatan yang kini diusung adalah Kurikulum Berbasis Cinta serta pembelajaran terintegrasi Deep Learning untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Ciamis.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Kurikulum dan Sosialisasi Pembelajaran Terintegrasi Deep Learning yang digelar sebagai bagian dari program kerja tahunan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Ciamis.
Kepala Kantor Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, menegaskan bahwa dokumen kurikulum adalah hal wajib yang harus dimiliki setiap lembaga pendidikan. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, evaluasi, serta penyusunan program pembelajaran jangka panjang.
“Suatu lembaga pendidikan tidak bisa berjalan tanpa dokumen kurikulum. Ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas serta bahan evaluasi untuk mengetahui capaian dan keberhasilan program di akhir proses,” ujar Asep, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kurikulum madrasah saat ini mengacu pada KMA Nomor 450 Tahun 2024, serta menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Permendikbudristek Nomor 11 dan 13 Tahun 2025. Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta, menurutnya, merupakan pendekatan pendidikan karakter yang menekankan nilai kasih sayang dalam proses pembelajaran.
“Kurikulum ini mengedepankan cinta kepada peserta didik, membangun kedekatan guru dengan siswa, seolah-olah anak didik adalah anak kita sendiri. Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga membentuk kepedulian sosial dan karakter kemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua II PGMI Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyana, selaku koordinator kegiatan menyampaikan bahwa workshop ini melibatkan para wakil kepala madrasah bidang kurikulum serta para pengawas yang telah mendapatkan pelatihan dari tingkat provinsi sebagai narasumber.
“Ini adalah agenda rutin tahunan. Kurikulum madrasah wajib disusun mengacu pada dua kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Dokumen ini akan menjadi panduan satu tahun ke depan, termasuk struktur kurikulum, muatan lokal, ekstrakurikuler, hingga tipologi madrasah,” ujar Dadang.
Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi KMA Nomor 124 Tahun 2024, setiap lembaga pendidikan di bawah Kemenag wajib memiliki dokumen kurikulum yang telah disahkan, agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan terukur.
Workshop ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di madrasah dan memperkuat karakter peserta didik sebagai generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan peduli terhadap lingkungan sosial.













