Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis memastikan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada jenjang madrasah tahun 2025–2026 berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin, mengungkapkan bahwa TKA tingkat Madrasah Aliyah (MA) telah lebih dulu dilaksanakan pada 3 hingga 6 November 2025. Kegiatan tersebut diikuti 54 lembaga dengan jumlah peserta didik mencapai 2.114 siswa.
Sementara itu, pelaksanaan TKA tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) digelar pada 6 hingga 16 April 2026 dalam tiga gelombang. “Jumlah lembaga yang mengikuti sebanyak 117 dengan total peserta sekitar 6.400 siswa kelas IX,” ujar Jajang.
Adapun untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), TKA berlangsung mulai 20 hingga 30 April 2026 dengan empat gelombang pelaksanaan. Sebanyak 167 lembaga turut berpartisipasi dengan total peserta 4.081 siswa.
Jajang menjelaskan, berbagai potensi kendala teknis seperti keterbatasan perangkat dan jaringan internet telah diantisipasi sejak awal. Pihaknya melakukan uji coba perangkat dan jaringan tujuh hari sebelum pelaksanaan, termasuk memberikan simulasi atau try out kepada siswa.
“Jika ada madrasah yang terkendala sarana, kami arahkan untuk bergabung ke madrasah lain yang lebih siap, baik di jenjang yang sama maupun lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, untuk wilayah pelosok yang memiliki keterbatasan sinyal, peserta juga diarahkan mengikuti ujian di lokasi yang memiliki akses jaringan lebih baik. Ia memastikan tidak ada gangguan signifikan selama pelaksanaan, termasuk terkait pasokan listrik yang telah dikoordinasikan sebelumnya.
TKA sendiri mengujikan dua mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Menurut Jajang, TKA merupakan instrumen evaluasi untuk mengukur capaian pendidikan, baik pada tingkat individu peserta didik maupun lembaga pendidikan.
“Nilai TKA ini menjadi bahan bagi pemangku kebijakan dalam melihat tingkat ketercapaian pendidikan. Namun, untuk saat ini sifatnya masih opsional dan belum menjadi kewajiban mutlak seperti ujian nasional sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai TKA tidak berkaitan langsung dengan nilai rapor siswa. Evaluasi hasil belajar tetap dilakukan melalui ujian madrasah pada jenjang akhir.
Bagi peserta yang berhalangan hadir, seperti karena sakit, pemerintah juga menyediakan jadwal TKA susulan berdasarkan usulan dari masing-masing daerah.
Terkait sistem pelaksanaan, TKA dilakukan secara daring dan semi-daring. Untuk metode semi-daring, soal diunduh terlebih dahulu oleh pihak madrasah, kemudian hasilnya dikirim kembali setelah pelaksanaan, sebagai solusi bagi daerah dengan keterbatasan jaringan.
Hingga saat ini, pelaksanaan TKA MI masih berlangsung, dengan gelombang ketiga digelar pada 27–28 April dan gelombang terakhir dijadwalkan pada 29–30 April 2026.
“Seluruh pengelolaan dan penerbitan hasil TKA dilakukan oleh pemerintah pusat, dan nantinya peserta didik akan menerima hasil resmi dari pusat,” tambahnya.
Kemenag Ciamis berharap pelaksanaan TKA tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi madrasah untuk terus meningkatkan kesiapan, khususnya dalam menghadapi sistem pendidikan berbasis digital.
“Ke depan, kami mendorong madrasah semakin siap secara teknologi. Tidak ada lagi alasan keterbatasan digital, karena sistem evaluasi pendidikan kini sudah berbasis digital,” pungkas Jajang.













