Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

- Redaktur

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (15/01/2025), dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai.

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (15/01/2025), dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penataan administrasi pertanahan yang berbasis pada dimensi hak asasi manusia (HAM).

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (15/01/2025), dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai.

Dalam keterangannya kepada media, Menteri Nusron Wahid mengungkapkan fokus utama diskusi selama hampir satu jam tersebut.

“Kami membahas dua topik utama, yaitu penataan administrasi pertanahan yang lebih mengedepankan dimensi HAM. Setiap proses sertipikasi tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik, harus dipastikan tidak melanggar HAM,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengelolaan dan penyertipikatan tanah ulayat. Hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 9.720.877 meter persegi tanah ulayat dari berbagai daerah. Namun, Nusron mengakui masih terdapat tantangan besar dalam proses tersebut.

“Proses pendaftaran sering terhambat oleh pengakuan dan pernyataan atas hak adat yang belum jelas. Ini harus diselesaikan agar dapat menetapkan batas-batas hak adat, hak pengelolaan lahan (HPL), dan kawasan hutan secara jelas. Semua ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam penerapan sertipikat komunal untuk tanah ulayat.

“Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas keberhasilan mereka dalam menerapkan sertipikat komunal. Tidak semua negara di dunia menyediakan sertipikat seperti ini, dan Indonesia sudah lebih maju dalam konteks ini,” ungkap Natalius.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.

Kolaborasi kedua kementerian diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah pertanahan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

Berita Terkait

Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB
Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun
RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan
ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel
Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB

Senin, 20 April 2026 - 12:24 WIB

Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan

Minggu, 19 April 2026 - 13:39 WIB

ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel

Sabtu, 18 April 2026 - 19:27 WIB

Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!