Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

- Redaktur

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (15/01/2025), dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai.

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (15/01/2025), dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penataan administrasi pertanahan yang berbasis pada dimensi hak asasi manusia (HAM).

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (15/01/2025), dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai.

Dalam keterangannya kepada media, Menteri Nusron Wahid mengungkapkan fokus utama diskusi selama hampir satu jam tersebut.

“Kami membahas dua topik utama, yaitu penataan administrasi pertanahan yang lebih mengedepankan dimensi HAM. Setiap proses sertipikasi tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik, harus dipastikan tidak melanggar HAM,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengelolaan dan penyertipikatan tanah ulayat. Hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 9.720.877 meter persegi tanah ulayat dari berbagai daerah. Namun, Nusron mengakui masih terdapat tantangan besar dalam proses tersebut.

“Proses pendaftaran sering terhambat oleh pengakuan dan pernyataan atas hak adat yang belum jelas. Ini harus diselesaikan agar dapat menetapkan batas-batas hak adat, hak pengelolaan lahan (HPL), dan kawasan hutan secara jelas. Semua ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam penerapan sertipikat komunal untuk tanah ulayat.

“Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas keberhasilan mereka dalam menerapkan sertipikat komunal. Tidak semua negara di dunia menyediakan sertipikat seperti ini, dan Indonesia sudah lebih maju dalam konteks ini,” ungkap Natalius.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.

Kolaborasi kedua kementerian diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah pertanahan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!