Kementerian ATR/BPN Dorong Badan Bank Tanah untuk Percepat Reforma Agraria

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Badan Bank Tanah untuk aktif melaksanakan program Reforma Agraria demi menciptakan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan ketahanan pangan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Program Pengembangan Reforma Agraria Badan Bank Tanah” di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

“Reforma Agraria adalah bagian dari tugas pemerintah dan Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan ketahanan pangan.

Badan Bank Tanah diharapkan dapat lebih aktif dalam memperoleh tanah, tidak hanya melalui pelepasan tanah yang tidak dimanfaatkan atau tanah telantar, tetapi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi,” ujar Suyus Windayana.

Suyus menambahkan bahwa untuk mencapai keadilan, Badan Bank Tanah harus mengalokasikan 30% dari tanah negara yang dikelolanya bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  361 RDTR Masih Kurang, Nusron Wahid Tegaskan Perlu Sinergi Pusat dan Daerah

“Keduanya memiliki niat baik, yakni memberikan aset kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa Reforma Agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mencakup tiga sumber utama Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yakni kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan penyelesaian konflik agraria.

“Kita harus menyelaraskan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai satu kesatuan. TORA yang dialokasikan Badan Bank Tanah minimal sebesar 30% dari tanah negara, yang merupakan salah satu sumber TORA dari non-kawasan hutan.

Sebelum ditetapkan sebagai TORA, Badan Bank Tanah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR,” jelas Yulia.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar kehadiran Badan Bank Tanah dapat mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Virtual Tangerang, Permudah Layanan Pertanahan Daring

“Badan Bank Tanah diharapkan mampu membuka inovasi dalam pemberdayaan masyarakat dan menjamin ketersediaan tanah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta menangani konflik dan meningkatkan ketahanan pangan,” tutur Yulia.

Diskusi FGD ini turut menghadirkan narasumber lainnya, seperti Deputy Director General of Operations FELDA, Izham Mustaffa, Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril serta Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Rohan Hafas.

Diskusi dipandu oleh Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerjasama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.

Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pejabat seperti Penasihat Utama Bidang Ekonomi Pertanahan, Himawan Arief Sugoto, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataadmadja, beserta jajaran deputi serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan yang terlibat dalam program Reforma Agraria.

Berita Terkait

Pengelolaan Agraria Berkelanjutan Jadi Sorotan di Kuliah Umum PPTR STPN Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Ajak Mozambik Perkuat Kemitraan Strategis di Peringatan Emas Kemerdekaan
Nusron Wahid Soroti Kinerja Kantah, Minta Tunggakan Layanan Pertanahan Segera Diselesaikan
361 RDTR Masih Kurang, Nusron Wahid Tegaskan Perlu Sinergi Pusat dan Daerah
Cegah Alih Fungsi Lahan, Nusron Wahid Dorong Penataan Ruang Ketat dan RDTR Tepat
Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Virtual Tangerang, Permudah Layanan Pertanahan Daring
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Penataan Ruang

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pengelolaan Agraria Berkelanjutan Jadi Sorotan di Kuliah Umum PPTR STPN Yogyakarta

Senin, 14 Juli 2025 - 16:30 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Mozambik Perkuat Kemitraan Strategis di Peringatan Emas Kemerdekaan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:59 WIB

Nusron Wahid Soroti Kinerja Kantah, Minta Tunggakan Layanan Pertanahan Segera Diselesaikan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:41 WIB

Cegah Alih Fungsi Lahan, Nusron Wahid Dorong Penataan Ruang Ketat dan RDTR Tepat

Senin, 14 Juli 2025 - 14:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Virtual Tangerang, Permudah Layanan Pertanahan Daring

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Senin, 14 Juli 2025 - 14:00 WIB

Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Penataan Ruang

Senin, 14 Juli 2025 - 13:51 WIB

Wamen ATR/BPN dan Menko AHY Bagikan Sertipikat Tanah di Sulteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!