Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Koordinasi ILASP Atasi Tumpang Tindih Lahan

- Redaktur

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) pada Rabu (05/02/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ini bertujuan menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan, perkebunan, transmigrasi, dan perumahan.

Menurut Nusron, langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya konflik lahan yang pernah terjadi sebelumnya.

“Untuk mengurangi tumpang tindih lahan, kita buat lanjutan program ILASP. Supaya pengalaman tumpang tindih lahan yang sudah-sudah tidak terulang lagi ke depan. Dulunya belum ada integrasi sistem dan data, namun dengan adanya program ini, semua akan terpetakan,” ujarnya dalam keterangan usai rapat di Kantor ATR/BPN, Jakarta.

Program ILASP sendiri merupakan kolaborasi awal antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan ATR/BPN. Ke depan, untuk memperkuat implementasi dan memperluas cakupannya, program tersebut juga akan melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi.

Baca Juga :  ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Dalam paparan lainnya, Menteri ATR/BPN menyoroti berbagai kasus tumpang tindih lahan yang selama ini terjadi, seperti konflik antara lahan sawit dengan kawasan hutan, serta antara lahan transmigrasi dan perumahan.

“Kami mengintegrasikan sistem data dan administrasi pertanahan agar semua lahan dapat dipetakan dengan jelas dan terhindar dari masalah serupa di masa depan,” tambahnya.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah kerapatan tapal batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kami bersedia bekerja sama untuk menyelesaikan kerapatan tapal batas antara hutan dan APL. Sinkronisasi data sangat penting karena data yang kami terima dari kedua pihak kadang berbeda. Kami perlu duduk bersama untuk menentukan sejauh mana masalah ini dapat diselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, mengharapkan kerja sama antar kementerian dapat diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga :  GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak

“Kami, sebagai bagian dari kementerian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mohon bantuan dari rekan-rekan di ATR, Kehutanan, dan Kemendagri,” ungkapnya.

Diharapkan, program ILASP ini akan menjadi solusi jangka panjang dalam menyelesaikan konflik lahan yang selama ini mengganggu pembangunan dan investasi di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, akan segera disegerakan penandatanganan MoU yang melibatkan lima kementerian/lembaga, yaitu ATR/BPN, Kemendagri, BIG, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Transmigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi dari ATR/BPN. Hadir pula Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; Plh. Kepala BIG sekaligus Sekretaris Utama RA. Belinda Arunarwati Margono; beserta pejabat dari masing-masing kementerian terkait.

Dengan upaya sinergis tersebut, diharapkan permasalahan tumpang tindih lahan dapat segera diatasi sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan nasional.

Berita Terkait

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:28 WIB

Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!