Kementerian ATR/BPN Jelaskan Alur HT Elektronik bagi Debitur, Termasuk Proses Roya dan Biayanya

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 permohonan layanan HT-El telah diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini menjadi salah satu yang paling banyak diakses masyarakat.

Sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terkait prosedur HT-El, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur layanan Hak Tanggungan bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dijadikan jaminan, beserta KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nilai hak tanggungannya,” ujar Harison, Senin (4/8/2025).

Rincian Biaya PNBP Hak Tanggungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, besaran biaya PNBP untuk pengajuan HT ditentukan berdasarkan nilai jaminan:

Baca Juga :  Nusron Wahid Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat, Bersih, dan Transparan

• Hingga Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat

• Di atas Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000

• Di atas Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000

• Di atas Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000

• Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000

Prosedur Pengajuan HT dan Roya

Pengajuan HT biasanya dilakukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Prosesnya melibatkan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini akan diinput dalam sistem Kantor Pertanahan setempat, dan sertipikat tanah pemohon akan diberikan catatan adanya HT.

Setelah utang lunas, dilakukan proses Roya, yaitu penghapusan hak tanggungan dari sertipikat. Roya diajukan oleh bank dan menjadi bukti bahwa tanah pemohon telah bebas dari beban kredit.

Baca Juga :  Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN

“Jika HT dilakukan secara elektronik, maka proses Royanya juga dilakukan secara elektronik. Namun, jika sebelumnya menggunakan sistem manual, maka penghapusan tetap dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan,” jelas Harison.

Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat dan HT dalam bentuk analog, proses Roya juga mencakup alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat versi terbaru yang bebas dari catatan HT bisa diambil di loket Kantor Pertanahan.

Adapun biaya pengajuan Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan penghapusan HT.

Sejak 2019, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem elektronik untuk HT. Dengan penerapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengakses layanan pertanahan, khususnya terkait jaminan kredit.

Berita Terkait

Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN
Kolaborasi ATR/BPN, Kemenag, dan Kampus Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat KKN Tematik
Menteri ATR/BPN Lepas 500 Mahasiswa UIN Pekalongan, Dorong Penguatan Kesadaran Hukum Pertanahan Umat
Sinergi ATR/BPN dan Kemenag, Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan Amankan Aset Wakaf
UIN Pekalongan dan Kementerian ATR/BPN Kolaborasi Luncurkan KKN Tematik
Nusron Wahid Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat, Bersih, dan Transparan
Aset Umat Harus Diamankan Melalui Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri ATR/BPN Tunjukkan Sportivitas di Arena PORNAS KORPRI 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:11 WIB

DP2KBP3A Ciamis Dorong PEKKA Naik Kelas Melalui Pameran Olahan Pangan dan Kerajinan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:21 WIB

DPRKPLH Ciamis Maksimalkan Armada untuk Penanganan Limbah Tinja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Tausyiah Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs KH Saeful Ujun

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:11 WIB

KP3 Ciamis Bahas Serius Permasalahan Pupuk Bersubsidi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Perempuan Kepala Keluarga Ciamis Dilatih Kelola Usaha Secara Profesional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Kemenag Ciamis Targetkan Pembentukan Kampung Zakat di Tiap Kecamatan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:11 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan 1.150 Paket Daging DAM ke Warga Kurang Mampu

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Tina Wiryawati Ajak Masyarakat Aktif Awasi Jalannya Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!