Berita Jakarta, Asajabar.com – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 permohonan layanan HT-El telah diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini menjadi salah satu yang paling banyak diakses masyarakat.
Sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terkait prosedur HT-El, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur layanan Hak Tanggungan bagi debitur perorangan.
“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dijadikan jaminan, beserta KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nilai hak tanggungannya,” ujar Harison, Senin (4/8/2025).
Rincian Biaya PNBP Hak Tanggungan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, besaran biaya PNBP untuk pengajuan HT ditentukan berdasarkan nilai jaminan:
• Hingga Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
• Di atas Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000
• Di atas Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000
• Di atas Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000
• Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000
Prosedur Pengajuan HT dan Roya
Pengajuan HT biasanya dilakukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Prosesnya melibatkan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini akan diinput dalam sistem Kantor Pertanahan setempat, dan sertipikat tanah pemohon akan diberikan catatan adanya HT.
Setelah utang lunas, dilakukan proses Roya, yaitu penghapusan hak tanggungan dari sertipikat. Roya diajukan oleh bank dan menjadi bukti bahwa tanah pemohon telah bebas dari beban kredit.
“Jika HT dilakukan secara elektronik, maka proses Royanya juga dilakukan secara elektronik. Namun, jika sebelumnya menggunakan sistem manual, maka penghapusan tetap dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan,” jelas Harison.
Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat dan HT dalam bentuk analog, proses Roya juga mencakup alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat versi terbaru yang bebas dari catatan HT bisa diambil di loket Kantor Pertanahan.
Adapun biaya pengajuan Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan penghapusan HT.
Sejak 2019, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem elektronik untuk HT. Dengan penerapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengakses layanan pertanahan, khususnya terkait jaminan kredit.