Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Polemik Pagar Laut Berdasarkan Asas Contrarius Actus

- Redaktur

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemwnterian ATR/BPN.

Kemwnterian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani polemik terkait pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam penjelasannya, Harison menyebutkan pentingnya asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan masalah administrasi terkait kasus tersebut.

“Asas Contrarius Actus adalah prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga memiliki kewenangan untuk membatalkannya apabila terdapat kesalahan administrasi,” jelas Harison dalam dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Asas tersebut, lanjutnya, memiliki peran penting dalam pembatalan, penolakan, hingga pencabutan sertifikat tanah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penipuan atau pemalsuan dokumen, serta menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Dalam dialog itu, Harison menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera mengidentifikasi akar masalah terkait pagar laut.

“Proses sedang berjalan, dan semua temuan akan dilaporkan kepada pimpinan. Keputusan kapan hasilnya akan disampaikan ke publik sepenuhnya ada pada Pak Menteri,” ujar Harison.

Baca Juga :  ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.

Dalam kesempatan tersebut, Harison didampingi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.

Polemik pagar laut ini menjadi perhatian banyak pihak, dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil kajian dan langkah konkret yang diambil oleh kementerian.

Berita Terkait

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA
Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!