Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Polemik Pagar Laut Berdasarkan Asas Contrarius Actus

- Redaktur

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemwnterian ATR/BPN.

Kemwnterian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani polemik terkait pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam penjelasannya, Harison menyebutkan pentingnya asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan masalah administrasi terkait kasus tersebut.

“Asas Contrarius Actus adalah prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga memiliki kewenangan untuk membatalkannya apabila terdapat kesalahan administrasi,” jelas Harison dalam dialog yang disiarkan langsung oleh Garuda TV, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Asas tersebut, lanjutnya, memiliki peran penting dalam pembatalan, penolakan, hingga pencabutan sertifikat tanah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah penipuan atau pemalsuan dokumen, serta menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Dalam dialog itu, Harison menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera mengidentifikasi akar masalah terkait pagar laut.

“Proses sedang berjalan, dan semua temuan akan dilaporkan kepada pimpinan. Keputusan kapan hasilnya akan disampaikan ke publik sepenuhnya ada pada Pak Menteri,” ujar Harison.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.

Dalam kesempatan tersebut, Harison didampingi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, serta Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.

Polemik pagar laut ini menjadi perhatian banyak pihak, dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil kajian dan langkah konkret yang diambil oleh kementerian.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!