Kementerian ATR/BPN Sukses Realisasikan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) di Jakarta

- Redaktur

Senin, 25 November 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).

Program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil merealisasikan program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV), yang bertujuan untuk menata permukiman kumuh di kota-kota besar dengan membangun hunian vertikal yang layak huni tanpa harus memindahkan lokasi warga.

Dua lokasi di Jakarta telah berhasil dilaksanakan, yaitu di Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

Program KTV merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan di kota-kota besar, terutama dalam menciptakan permukiman yang lebih tertata dan layak huni.

Meskipun manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menyampaikan adanya tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan KTV, terutama terkait keinginan kolektif masyarakat setempat.

Baca Juga :  ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional

“KTV ini harus benar-benar berasal dari keinginan masyarakat. Sebagai contoh, pada proyek pertama kami di Cipinang, kami mengalami kegagalan.

Sebagian masyarakat ingin tanahnya dikonsolidasi, sementara sebagian lainnya lebih memilih untuk menjual tanah yang mereka kuasai. Padahal, dalam program konsolidasi, kami tidak bisa memindahkan penghuni,” ungkap Embun Sari dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Dalam pelaksanaan KTV, keterlibatan berbagai pihak sangat penting, mulai dari masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsolidasi, pemerintah daerah yang bertugas menetapkan pertelaan, hingga partisipasi sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun hunian vertikal tersebut.

Dirjen PTPP berharap, keberhasilan program KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi dapat menjadi contoh untuk pelaksanaan konsolidasi serupa di permukiman kumuh lainnya.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Ia juga mendorong kantor pertanahan daerah untuk mencari lokasi-lokasi baru yang potensial untuk program KTV, serta mengajak pemerintah daerah dan perusahaan swasta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat.

“Sekarang saya meminta teman-teman di daerah untuk mencari lagi lokasi untuk KTV. Kami juga mengharapkan partisipasi dari pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan swasta melalui program CSR mereka untuk membangun hunian vertikal bagi masyarakat,” kata Embun Sari.

Program KTV diharapkan menjadi solusi bagi penataan permukiman kumuh, sekaligus memberikan akses terhadap hunian yang lebih baik bagi masyarakat di kota-kota besar yang menghadapi masalah keterbatasan lahan.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!